InvestigasiMabes.Com |Lampung Selatan —Berdasarkan keterangan yang di dapat keluarga penerima manfaat (KPM) pada bulan November 2022 yang lalu di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, keberatan dengan adanya pungutan yang di minta oleh oknum perangkat Desa.
Di katakannya, yang di pungut bukan hanya saya saja tapi banyak pak yang di pinta RT nya.
Yang lebih miris lagi bantuan yang penerimanya sudah meninggal (almarhummah) masih mendapatkannya, di pinta separuhnya yang ahirnya hanya di berikan 150.000 kepada anak almarhumah.
Menurut menteri sosial secara Aturan, apabila keluarga penerima bantuan meninggal atau mengundurkan diri, maka bantuan di berhentikan atau di data ulang untuk di pindahkan ke keluarga yang lebih membutuhkan atau ahli warisnya mengusulkan kembali untuk suami, istri atau keluarganya dan lain-lainnya.
Namun yang terjadi berbeda dengan Desa Ketapang, di samping sudah mengetahui aturannya melalui surat edaran dari Polres Lampung Selatan tentang larangan memungut keluarga penerima manfaat (KPM) tetap masih melakukan pungutan di warganya.
Ironisnya, setelah terkuak adanya pungutan yang di lakukan oleh perangkat Desanya soal penerima bantuan secara sigap Kepala Desa setempat mengatakan melalui via Whasshap.
“tadi habis musyawarah izin klarifikasi bang, terkait pemberitaan tersebut tadi sudah saya panggil semua dan klarifikasi, bahwa benar warga ada beberapa yang memberi ucapan terimakasih ala kadarnya kepada RT tetapi atas dasar iklas dan tidak dipaksa oleh RT kita, dan warga pun tadi siap dan sudah buat pernyataan bahwa benar-benar ikhlas”. (rif)