Investigasimabes.com |Murung Raya, Kalteng — Kantor Sekretarian SBNI Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dibanjiri para pekerja (buruh). Para buruh meminta arahan kepada wadah SBNI apa sebenarnya undang – undang ketenagakerjan. Senin, (13/02/2023).
Para buruh di terima baik di kantor SBNI oleh pak sukerman selaku pimpinan di wilayah tersebut, Sukerman memberi arahan sesuai UUD ketenagakerjaan yang baru ini yakni UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, ujarnya.
Berbicara mengenai ketenagakerjaan, UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah peraturan yang mewadahinya.
Pemerintah pada dasarnya telah menyusun instrumen untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan di Indonesia melalui Undang Undang No 13 Tahun 2003 ini.
Itu dilakukan agar tidak merugikan berbagai pihak yaitu tenaga kerja dan perusahaan yang bersangkutan.
Salah satu instrumen tersebut diwujudkan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai pemimpin perusahaan atau HR Manager, penting untuk Anda memahami ketentuan Undang-Undang ini agar Anda dapat mengaplikasikannya saat mempekerjakan atau mengatur karyawan di perusahaan.
Pengertian Ketenagakerjaan dalam UU No.13 Tahun 2003 seperti kita ketahui peraturan perundang-undangan yang membahas masalah ketenagakerjaan adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja, yang dalam undang undang ketenagakerjaan Pasal 1 angka 2 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa;
“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”
Sedangkan pengertian dari ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah:
“Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”
Demi meningkatkan taraf hidup, maka perlu dilakukan pembangunan di berbagai aspek.
Tidak terkecuali dengan pembangunan ketenagakerjaan yang dilakukan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Dalam hal ini maksudnya adalah asas pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan asas pembangunan nasional terkhusus asas demokrasi pancasila, asas adil, dan merata.
Peraturan perundang-undangan yang membahas masalah ketenagakerjaan adalah UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pemerintah pada dasarnya telah menyusun instrumen untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan di Indonesia melalui uu 13 tahun 2003 ini.
Dalam pelaksanaan proses hubungan kerja terdapat bagian-bagian yang harus dijalani.
Ruang lingkup dari ketenagakerjaan itu sendiri adalah pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja (post-employment).
Cakupan dari ketenagakerjaan terbilang luas, jangkauan hukum ketenagakerjaan lebih luas bila dibandingkan dengan hukum perdata yang diatur dalam buku III title 7A.
Terdapat ketentuan yang mengatur penitikberatan pada aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja.
Berbicara mengenai hubungan kerja di undang undang ketenagakerjaan Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:
”Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan, upah dan perintah” dan “Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yang tidak tertentu. (Sukerman/tr32/)