Waspada Penemuan Produk Pangan Kadaluarsa di Kota Saumlaki

oleh -108 Dilihat

Investigasimabes.com-Hingga saat ini di kota Saumlaki dan sekitarnya masih saja ditemukan produk pangan kedaluwarsa terutama produk pangan snack ringan di salah satu pemilik kios seputaran pasar omele Saumlaki.Selasa (20/06/ 2023)

Hal ini dikeluhkan salah satu warga kota Saumlaki yg tak ingin namanya disebut, betapa kagetnya pada saat itu waktu membeli snack ringan merek “T” kepada anaknya usia 7 tahunan, dan saat itu sempat menghubungi awakmedia utk publikasikan karna warga tsb merasa dirugikan dgn keberadaan makanan kadaluarsa yg bisa berdampak negatif kepada kesehatan anaknya.

Awakmedia dengan sigap segera ke TKP dan benar saja, dari tangan pemilik kios langsung diambil dan dilihat ternyata snack tersebut telah kadaluarsa sejak bulan Maret 2023.

Ketika diberitahu dan dimintai keterangan, pemilik kios mengatakan ” saya tidak tahu, jadi sekarang saya mau ambil dan buang saja”

Dia menyebut, snack ringan tersebut dibeli dari toko “S” di Saumlaki beberapa waktu lalu dan sudah tidak ingat dan tidak lihat waktu kadaluwarsanya.
Secara terpisah upaya awakmedia untuk mendatangi dan menghubungi Kepalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun berhalangan dan sempat di terima PLH Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Muhamad Irsyad dan memberikan penjelasan bahwa target pemeriksaan BPOM adalah pertahun dengan wilayah pengawasan meliputi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Pengawasan dan pemeriksaan baru saja dilaksanakan pada bulan maret dan April yang lalu di pasar Omele dan pasar lama dan biasanya saat di hari2 raya tertentu dan koordinasinya dengan ktr Dinas Disperindag dan Dinas kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Menanggapi temuan makanan kadaluarsa ini PLH Muhamad Irsyad mengatakan “bila ditemukan ketidaksesuaian regulasi dilapangan, akan ada tindak lanjut berjenjang mulai dari pembinaan, peringatan keras sampai pada pemusnahan produk pangan, denda atau penutupan sementara kios oleh yang berwenang kepada para pemilik kios yang mestinya selalu bisa menjamin produk pangan itu. Bila ada unsur kesengajaan, akan ditindaklebih tegas lagi”

Ditambahkan pula bahwa saat ini masih tahap pembinaan yaitu berupa sosialisasi disediakan poster, stiker2 sebagai sarana cheklist kemasan, label, ijin edar, tanggal kadaluwarsa, sosialisasi ke rmh2 ibadah, melalui media sosial dan pengawasan berjenjang dilihat dari track recordnya, dan bila terulang kembali pelanggaran, maka akan dinaikkan sanksinya di undang2 pangan dan perlindungan konsumen yaitu denda dan atau sanksi hukuman kurungan penjara.

“Kami berterimakasih kepada awakmedia InvestigasiMabes.Com untuk saling bersinergi dan saling mengingatkan dalam rangka pengawasan produk makanan dan juga Obat-Obatan” tutup Muhamad Irsyad.

Beberapa masyarakat yang sempat memantau situasi ini, berharap kantor
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar lebih aktif dalam pengawasan sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja produk pangan olahan dan diharapkan tahun ini intensifikasi pengawasan lebih ketat dan dapat diperluas pada sarana gudang2 juga.(Joko)