Investigasimabes.com, KKT-Sejumlah pengusaha hasil perikanan terkendala dalam pengembangan usahanya, akibat biaya perijinan perikanan yang sangat tinggi dan terkesan tidak ada keterbukaan dan transparansi dari pihak instansi yg mengeluarkan Surat-surat perijinan tersebut.
Sebut saja pengusaha berinisial “N” berlokasi diseputaran pelabuhan Saumlaki, yang enggan disebut namanya, dengan curahan hati yang penuh beban, menjelaskan bahwa sebulan lalu sempat berurusan ke Ambon pada Kantor Perikanan Satgas Satuan Sistem Pelayanan Terpadu Provinsi Maluku dalam rangka pengurusan ijin nelayan dgn ketentuan untuk armada nelayan dibawah 10 GT, artinya dari 6 GT keatas wajib memiliki SIUP.Saumlaki, Rabu (21/06/2023)
Kendala terberat dan permasalahannya adalah penetapan biaya perijinan berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku sebesar Rp.10.000.000,- per armada sehingga pengusaha tersebut merasa sangat tidak masuk akal bila ditinjau dari segi uji kelayakan, armada nelayan yang ada adalah masih kategori nelayan armada kapasitas kecil sj.
Ketika diminta awakmedia untuk menjelaskan lebih lanjut, saudara “N” mengatakan ” beta berharap pemerintah bisa bantu meringankan beban biaya pengurusan perijinan SIUP” tutupnya dengan bahasa Indonesia yang masih kental dengan logat khas Daerah Sulawesi, walau sebenarnya sudah hidup lama dan beranak cucu di Kepulauan Tanimbar.
Selanjutnya beberapa hal masih dikemukakan bahwa saudara “N” apresiasi pengurusan perijinan pada Kantor Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mana selalu mendampingi, membina dan memudahkan perijinan.
Ini sangat baik, demi melindungi dan memberdayakan pelaku usaha perikanan sehingga berdampak pula bagi pertumbuhan ekonomi di daerah ini.
Pada waktu yang bersamaan, awak media masih berusaha mendapatkan konfirmasi lanjut pada Kantor Perikanan Satgas Satuan Sistem Pelayanan Terpadu Provinsi Maluku, terkait tingginya beban biaya pengurusan perijinan yang dimaksud.(Joko)