InvestigasiMabes.Com l Medan — Ratusan buruh yang bergabung dari aliansi serikat pekerja dan buruh sumatera Utara turun kejalan dalam aksi menuntut pemerintah untuk mencabut PERPU NO 2 Tahun 2022 Tentang UUD Cipta kerja yang merugikan para pekerja dan buruh di seluruh tanah air Indonesia, Senin 13/02/2023
Titik kumpul Ratusan buruh yang bertemu di lapangan merdeka Medan bergerak menuju kantor DPRD Tingkat 1 Sumut hingga titik kumpul terakhir di bundaran sib kota medan belum mendapatkan jawaban dari wakil Rakyat DPRD tingkat 1 sumut
Ironisnya tak satupun para wakil rakyat DPRD Tingkat 1 Sumut yang nampak keluar untuk menemui atau merespon aksi dari para pekerja dan buruh
Menanggapi hal tersebut ketua kordinator aksi dari serikat buruh F,Serbundo Ismail Hasan SH yang kerap di panggil Bung Mail saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan sangat menyayangkan atas tindakan para wakil rakyat DPRD Sumut yang tidak mau menanggapi keluh kesah rakyatnya yang berprofesi sebagai pekerja dan buruh
Bung Mail juga mengatakan Aliansi serikakat pekerja dan Buruh Sumatera Utara berkeyakinan penuh bahwa penerbitan PERPU NO 2 Tahun 2022 ini tidak memenuhi syarat di terbitkanya PERPU sebagai mana di nyatakan dalam pasal 22 UUD 1945 Jo putusan MK Nomor 138/PUU-II /2009 Kehadiran PERPU ini jelas mengganggu, merusak tatanan dan merugikan kehidupan bernegara yang demokratis, bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia, merupakan kudeta dan pelanggaran konstitusi , dengan ini pemerintah justru menunjukan inkonsistensi di mana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional
Masih dalam penjelasan Bung Mail omnibuslaw Cipta kerja sejak masih berupa rancangan undang undang (RUU) telah mendapat penolakan dari rakyat Indonesia di berbagai kalangan mulai dari buruh, petani, masyarakat adat, pemuda mahasiswa, pelajar, tenaga medis, Guru, Perempuan, Akademis, Praktisi dan para Profesional demokratis dll, Namun pemeritah dan DPR RI tidak bergeming tetap mensahkan menjadi undang undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja meskipun tidak memiliki dasar atau bantalan hukum dalam pembuatanya , serta dengan tetap mengabaikan partisipasi bermakna dari rakyat, malah dengan lantang menentang rakyat yang tidak setuju (menolak) untuk melakukan gugatan judicial Review (JR) ke Makamah konstitusi (MK) Dan saat Mahkamah konstitusi (MK) memutuskan bahwa undang undang cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 Inkonstitusional Bersyarat pada 25 November 2021 Melalui putusan Nomor 91/PUU-XVlll/2020, Justru pemeritah menerbitkan PERPU tandasnya. (Tim)