InvestigasiMabes.Com|POLDAMALUKU –– Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku berhasil menangkap JS, satu terduga spesialis pencurian handphone (HP) di kota Ambon.
Lelaki 42 tahun itu diamankan di kawasan tempat tinggalnya, Batu Meja, Kota Ambon, Rabu (15/2/2023). JS kini sudah mendekam di rumah tahanan Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, JS ditangkap setelah tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan yang disampaikan HT, korban pencurian. Satu unit HP korban dicuri di daerah Galunggung, desa Batu Merah.
“Berdasarkan informasi dari korban bahwa Pelaku ada di daerah Batu Meja, kemudian piket unit Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JS,” kata Ohoirat, Kamis (16/2/2023).
Ohoirat mengaku JS diamankan tanpa perlawanan. Dari tangannya, tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Samsung Galaxy A51, dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DE 2205 NL.
“Motor yang diamankan ini diduga dipakai pelaku untuk melakukan aksi pencurian selama ini,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian HP orang di kota Ambon sejak tahun 2016. Selama itu, dirinya telah berhasil mencuri sebanyak 255 unit HP.
“Dan di Tahun 2023 ini saja, pelaku telah melakukan pencurian HP sebanyak 13 unit,” jelasnya.
Hasil pencurian tersebut, kata Ohoirat, kemudian dijual kepada 3 orang pedagang HP. Diantaranya JLR (28), VCY (32), dan seorang wanita YW (21). Mereka juga telah dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Dari tangan para saksi juga sudah diamankan 4 unit HP hasil pencurian pelaku yang telah dijual, yaitu masing-masing merk Realme C33, Oppo A16, Oppo A55, dan Vivo Y16. Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sementara dikembangkan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)