InvestigasMabes.Com| Langkat – Belum tuntas menangani kasus pencabulan anak berusia 12 tahun yang dilakikan abang kandungnya, pelecehan pegawai honor Dinas Pengendalian Penduduk/KBPP Langkat terhadap siswi PKL, kini Unit PPA Polres Langkat menangani kasus pemerkosaan sesama anak di bawah umur.
Entah fenomena apa yang saat ini sedang melanda moral para pelajar ini. Masih di bawah umur tapi sudah berani melakukan perkosaan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Babalan Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat.
Menurut Kapolres Langkat AKBP Faisal RH S SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran STK SIK MH mengatakan kasusnya masih dalam tahap diproses.
“Masih kita proses Pak, karena berkas nya baru masuk tadi malam. Pelakunya sekitar 7 orang yang juga masih di bawah umur. Saat ini masih dalam penyelidikan Unit PPA terkait kronologis dan keterangan saksi-saksi serta korban,” ujar Iptu Luis saat dihubungi Tim media, Selasa (21/2/2023) melalui WhatsApp.
Saat ditanyakan identitas para pelaku, Kasat Reskrim akan berkoordinasi dengan Kanit PPA Aipda Ninit.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Luis, pelaporan kasus perkosaan anak di bawah umur ini langsung dilaporkan oleh pihak kelurga korban. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/II/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.
Adapun inisial korban Yakni JK alias Bunga (13), serta 7 pelaku yakni WP (15), AM (14), FB (13), TA (14), AS (14), FI (13) dan BF (13).
“Saat ini kasusnya masih ditangani Unit PPA Polres Langkat,” ujar Luis. (Tim)