Berkas Perkara Redo Ilahi Warga Desa Marga Tani Dilimpahkan Ke JPU.

oleh

InvestigasiMabes.Com|MUSI RAWAS — Sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (21/02/2022), penyidik unit PPA Satuan Reskrim Musi Rawas, kembali melimpahkan tersangka yang melanggar pasal 81 Ayat (2) atau (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama, REDO ILAHI Bin DARITA(22), Warga Dusun I Desa Marga Tani Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas dinyatakan sudah lengkap (P-21).

Hal tersebut dibenarkan, Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK.,M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (21/02/2022).

“Iya, hari ini, penyidik Satreskrim Polres Mura, juga melimpahkan tersangka Redo Ilahi Alias Redo, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau  No. : B-392/L.16.11/Eku.1/02/2023 tanggal 16 Februari 2023 sudah Lengkap (P-21).

“Tersangka, yang melanggar pasal 81 Ayat (2) atau (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima J.P.U. TRIAN.F, S.H, M.H,” jelas AKP Indra sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.

“Dan, kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain,” tutupnya.(Habib)

Related Posts