InvestigasiMabes.com| Boltim —Kondisi Kantor desa Iyok kecamatan Nuangan, kabupaten Boltim provinsi Sulawesi Utara sungguh sangat memprihatinkan serta tidak terlihat aktifitas apapun, Ini terbukti saat awak media akan melakukan silaturrahmi ke kantor desa tidak menjumpai siapapun dan pintu dalam keadaan terkunci.
Pantauan awak media dilapangan kantor desa Iyok tidak seperti kantor pada umumnya,yang menjadi sentral pelayanan masyarakat untuk melakukan segala bentuk kegiatan administrasi pemerintah. dan ini menyulitkan warga yang ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
Salah seorang warga yang dijumpai oleh awak media InvestigasiMabes.com Memaparkan “Kantor desa ini memang jarang dibuka dan tidak ada aktifitas pelayanan publik, perangkat desa hanya akan hadir di saat akan membagikan bantuan saja”.jika ada warga yang hendak melakukan pengurusan surat menyurat terhalang dan bingung harus datang kemana.
“Kantor desa ini memang seperti itu tidak pernah terbuka pintunya bahkan perangkat desa tidak pernah terlihat, kecuali itu kalo ada pembagian bantuan saja, Kurang lebih Sepuluh tahun saya disini jarang ada pemerintah desa merealisasikan bantuan bagi warga disini.ujarnya.
Sungguh sangat di sayangkan jika ini dibiarkan terlalu lama dan bahkan tidak ada pihak kecamatan ataupun pemerintah kabupaten yang Melakukan kontrol.hal seperti ini sangat jelas merugikan negara serta mempersulit masyarakat pelosok Boltim, khususnya desa Iyok.
Arifin ibrahim, Saat di konfirmasi awak media di kediamannya, memberikan peryataan bahwa dirinya kurang sehat,orang nomor satu di desa Iyok ini slow respon terhadap wartawan.
“Saya kurang sehat makanya tidak masuk kantor, Kalian sebagai wartawan seharusnya bertugas melakukan penyelidikan (mengambil dokumentasi dan keterangan warga) di desa ini harus persetujuan saya”., Ujar Kades dengan nada tinggi.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara eksplisit memberikan tugas pada pemerintah desa yaitu penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sementara itu tugas pers dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Bab VII ketentuan pidana pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupia).( Kipli Polapa)