Kegiatan Ilegal Penampung BBM Jenis Solar Dari Hasil Kencingan Mobil Truck Dan Lori Perusahaan

oleh

InvestigasiMabes, Batam — Dari hasil investigasi wartawan media ini, menemukan ada satu tempat di Bengkong yang beraktifitas sebagai penampung hasil kencingan BBM jenis Solar dari lori dan truck gandeng tronton, yang tidak jauh dari seraya atas dan berseberangan dengan Kawasan Industri CITRA BUANA CENTRE PARK, kegiatan ini telah lama berlansung tanpa ditindak oleh Aparat Penegak Hukum dan terlihat sangat mulus dalam melakukan aksinya. Kamis (23/02/2023)

Aksi kejahatan penampung BBM ilegal tanpa dilengkapi dokumen sah dari negara ini telah berlansung lama, dan melakukan kegiatan itu dengan terkoordinir antara penampung BBM dengan sopir sopir lori dan truck yang akan membuang minyak dari mobil mobil perusahaan tersebut.

Saat wartawan media ini melakukan investigasi ke lokasi Selasa 21/02/2023, tampak 2 unit mobil lori besar yg sedang menyedot minyak kedalam jerigen, kemudian setelah penuh jerigen tersebut disimpan kedalam sebuah mobil warna putih keabu abuan yang sengaja di standbaykan dilokasi itu untuk jadi sarana menyimpan jerigen jerigen yang telah penuh terisi BBM jenis Solar dari hasil kencingan lori dan truck.

Saat dilokasi wartawan media ini didatangi oleh seorang pria yang mengaku bernama “Trgn”.

Kemudian pria tersebut meminta wartawan media ini untuk keluar dari lokasi dan bergeser kedepan pinggir jalan aspal yang berjarak sekira 30 atau 40 meter dari kegiatan mereka. “Bang kedepan aja bang kita ngobrol di depan, tolong bang ya, saya “Trgn” pemilik ini.” Sebut pria itu.

Kemudian pria yang mengaku bernama “Trgn” Bersama seorang temannya yang tidak diketahui namanya yang mengenakan baju kaos berwarna hitam dan celana jeans ditanya oleh wartawan media ini tentang seputar kegiatan ilegal penampungan BBM Solar yang mereka lakukan.

Dari hasil tanya jawab wartawan dilokasi dengan para pelaku bahwa kegiatan itu telah berlansung lama dan mereka menyebutkan bahwa mereka akan tetap disitu dalam melakukan aksinya.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup kemudian wartawan media ini berangsur pergi dari lokasi kegiatan ilegal tersebut, terungkap aksi ilegal kejahatan penampung BBM Solar secara ilegal itu telah berlansung lama dan terkoordinir.

Kepada Kepri khususnya Krimsus Polda Kepri, diharapkan untuk segera menangkap para pelaku kejahatan transaksi ilegal serta penampungan BBM Solar yang tidak dilengkapi ijin tersebut, karena diduga telah merugikan negara dan melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, serta menjual hasil dari kegiatan mereka ke perusahaan perusahaan nakal dengan harga yang berbeda secara melawan hukum. (Tim)

Related Posts