Pernyataan Sikap dari Ketua Forum Komunikasi Pedagang Mardika (FKPM): Aksi Pedagang Ruko Pasar Mardika, Mempertahankan Haknya

oleh

InvestigasiMabes.Com | AMBON — Bersama ketua FKPM (FOrum Komunikasi Pedagang Mardika Ambon) Mustari Dan Kuasa Hukumnya Bapak Hendro Waas.SH dan Pemilik Ruko Mardika Ambon Bersepakat Untuk Melakukan Audensi dengan PT BUMI PERKASA TIMUR.

Audensi ini dilaksanakan karena ada intimidasi Dengan Surat-surat Pemberitahuan Bahwa Harus Di Kosongkan Ruko yang di Tempati Karena Bukan Hak Dari Pemilik Ruko, Sementara Pemilik Ruko bersikeras untuk tidak mengindahkan Apa Yang di Upayakan Dari PT BUMI PERKASA TIMUR.

Menurut Kuasa Hukumnya Hendro Waas, yang di Wawancarai Oleh Awak Media bahwa Dengan adanya aksi karena para pedagang di ruko Mempunyai dasar Jual Beli di bawah tangan antara para pembeli dengan pemilik ruko dan Bumi perkas timur kemudian ada (SHGB) yang di keluarkan atas nama pribadi yang sekarang berdasarkan rekomendasi Gubernur pada Tahun 2016-2017 lalu keluar akta jual beli yang di lakukan antara.bumi perkasa timur sebagai pihak pertama sebagai pemegang (SHGB ) dan Pemilik Ruko.

Untuk itu ada beberapa Jalur hukum yang lagi di tempu menyangkut proses kepemilikan, bukan kepemilikan atas lahan, tetapi kepemilikan atas ruko, bangunan yang sudah di beli atas pemilik ruko.

Adapun proses Hukum yang sudah di lakukakan tetapi dari BUMI PERKASA TIMUR Menyatakan Bahwa Bumi perkasa Timur yang memenangkan lelang pada tanggal 16 juli 2022.menurutnya

Lanjut Hendro,Sekarang lagi di telusuri dan sudah pernah FKPM Gugat Di Tata Usaha Negara (TUN) Senin ini, dengan jumlah peserta 100 orang lebih dan ada sekitar 187 sertifikat HGB, Adapun Aksi yang Di adakan Dari para pedagang ruko karena pemberitahuan Yang tidak di Patuhi BPT Dari Hukum yang Berlaku.

Tapi Proses hukum tetap berjalan baik itu laporan pidana maupun perdata, semua tetap berjalan ada hal- hal yang tidak boleh di lakukan PT BUMI PERKASA TIMUR Seperti Saat ini .Banyak penyimpangan yang di lakukan seperti edaran selembaran yang menyangkut kebersihan itu bukan hak dari BUMI PERKASA TIMUR dalam hal kebersihan Itu hak dari kota Madya Ambon.

Dengan Pungutan 5.000 RP perlembar Para Pemilik Ruko, Ini sudah Termasuk Pungli dan Harus di Tindak sesuai Hukum, Pemilik Ruko Pasar Mardika Ambon Setiap Bulan membayar uang kebersihan ke kota Madya yang wajib di lakukan, bukan kepada BPT sesuai lembaran yang di edarkan, Akan Ada bukti-bukti yang di kumpulkan.untuk di tindak lanjuti dengan kejangalan- kejanggalan yang ada.

Aksi yang di lakukan oleh pedagang ruko mardika berdasarkan edaran yang di minta dari BPT Untuk Pemilik Ruko Pasar Mardika segera mengosongkan Ruko Pada Tanggal (1/3/ 2023 ). Dan ada aksi-aksi yang lain sebagai bentuk keberatan dari pedagang Ruko Pasar Mardika kepada BPT Yang sewenang-wenangnya  tidak Memenuhi Hukum.

Sebagaimana untuk di ketahui bahwa BPT antara perjanjian antara pemerintah tahun 1987 di berikan hak kepada BPT,Reklame Dalam Perjanjian di berikan hak kepada BPT.

Dalam kesempatan yang sama ketua FKPM, Bapak Mustari menjelaskan Dalam pasal 3 ayat 13 menyatakan bahwa BPT di berikan hak untuk menjual dalam bentuk SHGB oleh karena itu ada Hak AJB yang Menetap seumur hidup,dan dari pihak ke 2 BPT Dan Pemrov sudah menjadi pihak ke 3 dalam perjanjian di nyatakan, setelah 30 Tahun Seluruh Aset Tanah lahan dan Bangunan di berikan kepada Pemprov sementara para pedagang ruko sebagai pembeli tidak pernah mewakilkan kepada BPT untuk mewakili sebagai pihak Ke 3 dan ini sudah bentuk penipuan.

apabila pada saat itu Pemprov atau BPT transparan tidak akan ada yang beli, kalau memang tanah HPL kenapa Harus ada Akta jual beli dalam hal ini yang akan di gugat dan akan ada Gugatan penipuan atau Pidana.

Setelah itu antara BPT yang dulu dengan sekarang itu beda,yang dulu di Gugat di pengadilan negeri di keluarkan karena tidak memiliki bukti nyata yang otentik menunjukan yang mewakili BPT Oleh Kuasa Hukum,kemudian ada PT Baru dengan saham yang lain di berikan kuasa BPT Oleh Pemprov dalam bentuk dari harga 245 juta tiba-tiba BPT Menjual 1 M lebih dari AJB Berubah menjadi Hak Sewa tidak Ada Undang-Undangnya.

Kalau memang SHGB di situ Baru Berlaku Undang-undang sekarang no 18 Tahun 2021,Jelas.Untuk para pedagang ruko memberi kontribusi kepada Pemprov sangat bersedia, di perpanjang SHGB Dan akan di bayar sesuai dengan KPKNL dengan undang-Undang sekarang Berlak, Akan di Bayar sesuai keinginan pemerintah untuk dapat bekerja sama dengan Pemerintah sesuai mekanisme undang-Undang.

Pedagang pemilik ruko, Lahan tetap Pemprov Maluku Punya tetapi kalau bangunan, di situlah pedagang ruko masih berkeras untuk mempertahankan sampai saat ini, Untuk mengupayakan hukum akan berkelanjutan karena ada unsur penipuan di dalamnya.Tutup Ketua FKPM.(Jean Tuhumena)

Related Posts