InvestigasiMabes.com |Palembang — Dua oknum karyawan BRI yang berinisial V (34) dan A (35) yang sudah beraksi sejak tahun 2020 lalu melakukan pembobolan rekening milik nasabah. Dari ulah ke-2 oknum itu BRI sebanyak 70 nasabah yang kecolongan sehingga nasabah mengalami kerugian hingga Rp. 5 miliar lebih.
Terungkapnya aksi dari kedua oknum karyawan BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan itu langsung keduanya dipecat yang kasusnya mencuat dan membuat para nasabah ketakutan ingin menarik semua tabungan yang masih tersisa.
Para yang jadi sasaran kedua oknum itu rata-rata nasabah lanjut usia tegas Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira, SIK, MH didampingi Kasubdit 2 Perbankan AKBP Bagus Suryo Wibowo SIk MH saat konferensi pers, Jumat 24 Februari 2023. Dalam konferensi pers dihadirkan juga kedua tersangka V dan A yang sudah ditahan sejak 17 Februari 2023 yang lalu.
Dibeberkan AKBP I Putu, status kedua tersangka saat ini sudah dipecat sebagai karyawan BRI dan keduanya dipecat setelah kasusnya mencuat. “Untuk tsk V sebagai costumer servis BRI dan tsk A sebagai office boy,” imbuh AKBP I Putu lagi.
Lebih lanjut AKBP I Putu mengatakan, modus yang dilakukan keduanya menemui korban saat buka buku rekening tabungan di BRI, setelah nasabahnya buka buku rekening tabungan dan dibuatkan ATM, tapi oleh tsk V tidak ikut diserahkan kartu ATM dari tabungan kepada para nasabah, tujuanya kartu ATM nasabah itulah tidak diserahkan yang digunakan untuk menarik uang simpanan para nasabah dengan cara menarik saldo direkening menggunakan transfer e-channel tanpa sepengetahuan nasabah, ungkapnya.
Aset para tersangka diduga dari hasil kejahatan telah disita, termasuk barang bukti lainnya berupa buku tabungan BRI yang ditulis tangan tersangka V dan barang bukti lain ikut disita berupa 32 kartu ATM milik nasabah BRI, kartu kredit BRI milik tersangka A. Semua barang bukti tersebut dari laporan Audit Tim Adhoc milik 70 nasabah BRI, terang Putu.
Masih menurut Putu, prlaku akan dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 jo pasal 64 KUHP dan kedua tersangka terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar, tutupnya.
(Habib)