InvestigasiMabes.com | Lubuk Basung, Sumbar — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Agam kembali melakukan razia penyakit masyarakat, minuman keras/tuak, artis sawer baik di hotel/penginapan maupun lokasi Orgen tunggal. Kegiatan ini dilakukan di Kecamatan Lubuk Basung, Kecamatan Tanjung Raya dan Kecamatan Tanjung Mutiara. Pada hari Minggu pukul 01:00 wib dini hari tanggal 26 februari 2023.
Kegiatan tersebut dalam rangka menegakan perda no 1 tibum dan tramas tahun 2020, dan perda no 9 tahun 2009 dan artis sawer.
Kegiatan ini di pimpin oleh KABID TIBUM YUL ANAR, S. IP dan didampingi oleh PPNS SATPOL-PP AGAM ASRIL, S.IP beserta petugas Satpolpp kabupaten Agam.
Razia malam ini didapati adanya miras/tuak di salah satu warung sebanyak lebih kurang 20 liter beserta pemilik berlokasi di koto baru kec. Lubuk basung, juga artis sawer sebanyak 4 orang diamankan oleh petugas begitu juga dari lokasi acara orgen tunggal didapati minuman keras sebanyak 4 botol berjenis anggur merah dan 3 orang penjual minuman juga diamankan oleh petugas berlokasi di kec. Tanjung mutiara. Dalam hal ini langsung dibawa ke kantor Satpol PP kab. Agam untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari kegiatan ini petugas satpol PP kab Agam selalu melakukan patroli kota maupun razia dalam penegakan perda. Demi menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.(red)