InvestigasiMabes.com |Sumbar —
Polisi menangkap dua pria diduga pengedar sabu di depan Balai Kota Pariaman, Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 00.30 WIB. Seorang terduga pelaku adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu kantor Pemerintah Kota (Pemko Pariaman).
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal mengatakan penangkapan ini berawal dari kegiatan Jumat Curhat Kapolres Pariaman yang menampung keluhan warga terkait narkoba.
“Kemudian kami lakukan penyelidikan dan di dapatkan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan sabu,” ungkap AKP Nofridal, Minggu (26/2/2023).
Dua terduga pelaku yang ditangkap yakni MR (37) berstatus PNS di salah satu kantor Pemko Pariaman dan KR (34) status swasta, warga Desa Pauah, Kota Pariaman.
AKP Nofridal menjelaskan, awalnya ada laporan intelijen bahwa MR dan KR terlibat pengedaran narkoba.
“Lalu kami lakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku KR di dekat kantor Balai Kota Pariaman. Kemudian Tampaklah di lokasi MR datang ke rumah KR. Usai itu MR keluar membawa sesuatu,” jelas Nofridal.
Langkah MR di ikuti oleh Tim Mata Elang Satnarkoba Pariaman sampai ke Balai Kota Pariaman.
“Kami amankan ia di dekat kantor itu. Saat kami tanya dari mana dan apa kepentingannya ke rumah KR, ia menjawab menjemput sabu. Kami geledah dan ternyata benar ada sabu dalam kuasa MR,” jelas Kasat.
Tak lupa, polisi juga mengamankan KR usai mendapat keterangan dari PNS tersebut.
“Setelah itu kedua pelaku dan barang bukti kami bawa ke markas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Nofridal.
barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku satu paket dalam sedotan yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dua handphone android, dan satu sepeda motor.(red)