Pengusaha Ternama Bumi Duan Lolat Diduga Memalsukan Surat/Dokum

oleh

InvestigasiMabes.com | Tanibar – Salah satu Pengusaha Ternama juga merupakan kolongmerat yang masuk dalam urutan ke satu di berjuluk Duan Lolat berinisial ES alias IP dilaporkan pada Kepulauan Tanimbar Senin, 09 Oktober 2023, atas dugaan Pemalsuan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah.

 

Pelapor berinisial CL sebagai perwakilan keluarga Pemilik Lahan membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan ES alias IP di Polres Kepulauan Tanimbar saat di wawancara oleh wartawan media ini Selasa, 10/10/2023.

 

ia (CL red-), menuturkan kronologi perkaranya. ” bermula sejak tahun 2008, di mana ES alias IP melaporkan Pemilik Lahan berinisial SM dan BM warga Desa Olilit Raya ke Polres Tenggara Barat yang sekarang (Polres Kepulauan Tanimbar) karena memblokir jalan masuk menuju lokasi miliknya dengan dalil jalan yang diblokir tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Warga Desa Olilit Raya berinisial CS.

 

Selanjutnya, dihadapan penyidik yang memeriksa dan mendengar keterangan saat itu, ES alias IP tidak dapat membuktikan kepemilikan dan/atau penguasa atas lokasi yang disengketakan tersebut. Lokasi itu beralamat di Jl.Ir.Soekarno- Saumlaki dan karena tidak bisa membuktikan, maka ES alias IP meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan.disinilah awal kelihaian tindakan (licik) ES alias IP.

 

Lanjut CL, perbuatan ES baru diketahui oleh Pihak Keluarga Pemilik Lahan ketika pada awal Januari 2023 ES alias IP melakukan pengukuran atas lokasi tersebut dengan maksud untuk mengurus Sertifikat atas tanah tersebut, namun saat itu diketahui oleh CM anak dari SM dan sempat menegur untuk tidak melakukan pengukuran atas lokasi dimaksud, karena tanah tersebut adalah milik keluarganya yang telah diserahkan kepada keluarga LAYAN berdasarkan ikatan adat Duan Lolat antara Keluarga MALAYAT dan Keluarga LAYAN semenjak tahun 1950-an”.

 

Sehubungan dengan perkara pemalsuan dimaksud, kami dapati saat bermediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dipimpin oleh Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara.

 

Sambung dia, saat itu ditemukan fakta ada Pemalsuan dan/atau manipulasi tanda tangan pemilik lahan berinisial EM (Ayah dari SM dan BM) yang dilakukan oleh ES alias IP dan Pihak lainnya, karena faktanya EM telah meninggal sejak tahun 2006 namun pada Surat Pelepasan yang diterbitkan oleh ES aluas IP dan Pihak lainnya pada tahun 2010 ada tercantum nama dan tanda tangan dari EM, namun karena dipalsukan sehingga tanda tangan tersebut berbeda dengan tanda tangan EM pada KTP, tutur CL.

 

Tambah CL, mana mungkin orang yang sudah meninggal di tahun 2006 dapat menandatangani Surat di tahun 2010. Disamping bukti ini ada juga beberapa bukti dan/atau unsur-unsur pidana lainnya yang dipalsukan dalam Surat Pelepasan tersebut, yang mana sudah di serahkan ke Pihak Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar agar dapat ditindaklanjuti.

 

Pelapor berharap dan memohon kepada Kepulauan Tanimbar AKBP, Umar Wijaya. S.I.K yang telah menerima laporan pengaduan ini agar sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, tanpa ada memandang bulu atau tebang pilih berdasarkan status sosial, karena pada hakekatnya setiap orang sama dihadapan hukum, sebagaimana apa yang menjadi slogan saat ini “ (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan), tutup CL.

 

(Red-RONI.IM 124)

Related Posts