Seorang kades dan perangkat lamanya mengklaim Tanah wakaf tanpa ada dasar dari status tanah di desanya

oleh -101 Dilihat

InvestigasiMabes.com | Rembang –  Sengketa lahan yang sangatlah di sayangkan oleh keluarga Arip alias pitik ,warga desa gajah kumpul. Kecamatan Kaliori kabupaten rembang.ketika ahli waris menanyakan kepada kepala desa sambiroto,terkesan hanya bilang itu tanah wakaf, dan sungguh di sayangkan tanah yang di klaim wakaf tersebut ternyata kurang jelas dari siapa yang mewakafkan tanah tersebut.

Sudah di ketahui bahwa saudara saudara Arip memiliki hak waris sebidang tanah kurang lebih 7,428 hektar dengan urutan no c Persil desa C 825. Dari keluarga hak waris pun akan mengusut tuntas hal tersebut. Ketika awak media investigasi mabes.com . Menanyakan kepada beberapa warga ,( kamis 12 Oktober pukul 11.00 wib) warga yang tidak mau di sebutkan identitasnya,melihatkan tanah yang memang milik suloko yang tidak lain adalah kakek dari Arip selaku hak waris, namun tanah tersebut di klaim adalah tanah wakaf dan tidak tau siapa yang mewakafkan.karena bapak zean dan pak kepala desa ARIS tidak menjelaskan dari mna asal usul tanah tersebut.

Yang lebih di sesalkan juga ketika awak media menanyakan kepada Aris selaku kepala desa,terkesan hanya mau menanyakan kepada tokoh agama perihal tanah wakaf tersebut, kalo memang itu tanah wakaf ,kenapa di rusak utk jalan aktifitas tambang yang di duga ilegal juga. Ungkap Arip selaku hak waris ketika mengungkapkanya kepada awak media.

Sudah di jelaskan dalam peraturan pemerintah Republik indonesia nomer 42 tahun 2006. Pelaksanaan undang undang nomer 41 tahun 2004 .tentang wakaf. Bab 1.wakaf adalah perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Bab ll. Nazir bagian ke satu menyebutkan bahwa pasal 2.nazir meliputi,( perseorangan,organisasi,badan hukum) pasal 3 (1) harta benda wakaf harus di daftarkan atasnama nazhir untuk kepentingan pihak yang di maksud dalam akta ikrar wakaf sesuai dengan peruntukannya.

Di peraturan tersebut sudah jelas, dan jangan seenaknya mengklaimkan tanah wakaf tanpa tau seluk beluk nya tanah tersebut, ketika tanah tersebut pun sudah kita permasalahkan tidak menutup kemungkinan juga sebagian kita wakafkan, namun kita selaku keluarga akan mengusut tuntas pihak pihak yang mengklaim Tanah hak waris kami(.ungkap keluarga Arip ketika di temui awak media). Untuk langkah selanjutnya tim investigasimabes.com akan mengawal kasus ini dengan tuntas, dan tidak menutup kemungkinan apabila dari keluarga hak waris melakukan proses hukum. Tim akan memberikan berita kepada masyrakat dan mengawalnya sampai tuntas, karena di harap tidak ada mafia mafia tanah yang seenak nya mengklaim Tanah yang bukan hal warisnya. (Tim)