InvestigasiMabes.com | Pekanbaru – Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, SH.,MH dalam keterangan persnya pada hari Jum’at 13 Oktober 2023, mengatakan bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bencera dari CV. Bela Аnоа.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ciraud II di Kabupaten Buton Utara pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, Senilai 2,1 Milyar rupiah.
Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan.
Kasus ini akan terus dikembangkan dengan memeriksa pihak lain ungkapnya. (Ef)