InvestigasiMabes.com | Rembang – Sengketa lahan yang di alami oleh ahli waris Arip Supriyanto ( alias pitik) belum kunjung selesai. Pasalnya banyak keterlibatan oknum oknum dari beberapa perangkat desa yang tidak sesuai dengan kinerja yang sebenarnya. Pasal nya ketika keluarga hak waris dari R.sastro soedarno dengan no C desa 335. Masih menemui beberapa keganjalan dalam tulisan yang ada di berkas C desa . Adanya surat bupati yang ada di buku desa di pertanyakan keasliannya oleh pihak korban dan awak media investigasi mabes com.
Ketika Arip selaku hak waris yang di dampingi oleh aktifis masyarakat dan awak media,berkunjung ke kantor kabupaten Rembang untuk menanyakan keterkaitan tulisan yang ada di buku desa gesikan kecamatan sedan. Dari pihak bagian hukum pemerintah kabupaten Rembang pun menanggapinya dengan baik. Menjelaskan bahwa dari pihak pegawai akan melihat data ataupun surat tersebut dan akan mengabari ke pihak keluarga secepatnya. Namun adapun keganjilannya adalah surat tersebut tidak ada nomer yang jelas ataupun kutipan bupati nomer brapa tidak tau.tapi tetep akan di cari oleh pegawai di bagian hukum kantor pemerintah kabupaten Rembang ( ungkap Mashadi selaku kepegawaian pemkab Rembang)
Dari pihak keluarga hak waris pun merasa puas dengan pelayanan Bapak Mashadi slaku staf kepegawaian kabupaten rembang .besar harapan keluarga hakwari untuk mengungkap sengketa tanah tersebut. Di karenakan informasi dari buku C desa nomer 335. Yang masih milik R.sastro Sudarno,tanah tersebut masih di kuasai oleh para pengusaha tambang,yang seenaknya melakukan kegiatan galian pasir kuarsa di daerah sedan. Adapun beberapa desa seperti di desa sambiroto kecamatan sedan pun., kepala desa enggan memberikan komentar kepada awak media. Tetapi tidak menutup kemungkinan dari hak waris akan melakukan proses hukum kedepannya.
Tanah secara yuridis dalam pasal 1 ayat 1 huruf a UU no.51 prp tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya adalah tanah yang langsung di kuasai oleh negara.mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum.tindakan ini dapat berupa menempati tanah,melakukan pemagaran,mengusir pemilik tanah yang sebenarnya,dan sebagainya.seorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus di daftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah yaitu badan pertanahan Nasional (BPN)
Tidak menutup kemungkinan dari Arip selaku hak waris atas kepemilikan tanah yang ada didesa gesikan,desa sambiroto dan desa Mojosari kecamatan sedan kabupaten Rembang,akan melakukan upaya hukum, secepatnya,, yang di harap akan memberikan dampak dampak bagi oknum mafia tanah di wilayah tersebut.yang di harap untu kedepan tidak ada lagi oknum yang seenaknya mengklaim Tanah tanah yang bukan haknya untuk di jual ke pihak pihak pengusaha tanpa kejelasan atas kepemilikan tanah secara sah