InvestigasiMabes.Com |AMBON– Sebanyak 59 Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) ikuti pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) yang digelar Selasa (28/2/2023) di Aula UKIM.
Rektor UKIM Dr Hengky Herzon Hetharia M.Th kepada wartawan Selasa (28/2/2023) di ruang kerjanya. Pembekalan Dan Pelepasan Mahasiswa KKN UKIM Angkatan yang Ke 57, Semester Genap Tahun (2022/2023).
Sebanyak 59 Mahasiswa Terdiri Dari Fakultas Kesehatan 10 Orang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis 3 Orang, Fakultas Teknik Sipil 2 Orang, Ke 3 Fakultas Inilah Yang menjalankan Studi KKN Pengabdian Kepada Masyarakat KKN PPM, Kemudian dari Fakultas Hukum UKIM Sebanyak 44 Mahasiswa.Mereka Yang Menjalankan KKN Profesi.
Sementara KKN PPM, Berada Di Masyarakat Bersama Dengan Desa Kelurahan,Mahasiswa Dari Tiga Fakultas Sebanyak 15 Orang.
Untuk Mahasiswa dari Fakultas Hukum UKIM Mereka menjalani KKN Profesi ini menjadi satu cara Baru UKIM Selama Ber KKN, Tidak Cuman Ber KKN seperti yang lalu- lalu yaitu KKN PPM, kepada Masyarakat di desa atau di kelurahan tapi kali ini UKIM Sudah Membuat satu Terobosan, tidak Cuman KKN Di Masyarakat tetapi Juga KKN Di Instansi Pemerintah.
Khususnya Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum yang Mengikuti KKN Di Instansi Yang kena Mengena dengan profesi mereka karena itu kita sebut dengan KKN Profesi.
44 Mahasiswa Fakultas Hukum UKIM Mendapatkan Lokasi KKN Di, Lembaga – Lembaga atau Instansi yang sesuai Dengan Profesi Mereka,ketika Mereka Lulus Sebagai Sarjana Hukum mereka Akan Di Terimah Nanti Sebagai Aparat Penegak Hukum ,Di Instansi-instansi teristimewa di tempat mereka Ber KKN
Terkait dengan waktu pelaksanaan KKN-PPM Dan KKN Profesi bagi Mahasiswa UKIM menurut Hetharia waktu yang diberikan 01 Maret Sampai Dengan 01 Mei 2023
Dirinya sangat berharap kegiatan KKN-PPM angkatan ke 57 ini bisa berjalan dengan baik, supaya mahasiswa-mahasiswa Ini khusunya yang KKN Profesi ilmu Hukum mereka dapat, KKN di Instansi Penegak Hukum mereka Bisa Terapkan Ilmu mereka Dengan Baik,Mereka Implementasikan Karena Mereka Ber KKN di Tempat Yang nanti akan Menjadi tempat Kerja Mereka kelak, dan Itu akan di Bumikan dari mahasiswa KKN UKIM. Terlebih Khusus Untuk KKN Mahasiswa Fakultas Hukum.
Diharapkan Koordinasi dan kerjasama dari Tim UKIM dan Kelurahan dan Ke 11 Instansi Penegak Hukum yang menjadi tempat KKN , ” Ujarnya.
Selain itu dirinya berharap Mahasiswa dapat berkontribusi bagi pembangunan atau penataan di lokasi tempat Mahasiswa tersebut melakukan KKN.
Jadi Mahasiswa harus pergi mengabdikan mengaktualisasikan ilmu yang sudah Mereka dapat kemudian untuk penataan masyarakat tempat dia melakukan KKN, ” Tutup Rektor periode 2021-2025 ini
Di tempat Yang sama Kepalah Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) UKIM Dr.Josephus Noya,M,Si Kepada Awak Media Kegiatan KKN UKIM Angkatan 57 Kali ini, terjadi Perubahan Modelnya dan Oleh Karena Itu, Semester Genap ini di Dominasi oleh Fakultas Hukum.
Mahasiswa Fakultas Hukum UKIM, yang Ber KKN Profesi, ada di Lembaga Penegakan Hukum, Mulai Dari Kejaksaan Negeri Ambon Pengadilan Negeri Ambon,pengadilan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, DPRD Provinsi maluku, Bagian Hukum Kota Madya Ambon,dan Beberapa lembaga Lainya termasuk Di kantor Advokat-advokat Pengacara Yang ada di kota Ambon.
Noya Berharap untuk pelaksanaan Kegiatan KKN Profesi ini bisa memunculkan sebuah penanganan, dalam bidang profesi Hukum untuk menangani Masala- masala Masyarakat.
Bisa membantu memberikan penjarahan kepada masyarakat, sehingga persoalan Semakin Perkecil, untuk kali-kali Berikutnya tidak di perluas Tetapi di Perkecil masalah-masalah, sehingga pemerintah dan lembaga pendidikan khususnya UKIM,Bisa Bekerja sama Dengan Lembaga penegak Hukum di Provinsi maluku ini untuk dapat Membangkitkan semangat.
Penanganan berupa kasus-kasus di lembaga- lembaga di Mana Masyarakat Terlibat baik Konflik-Konflik Internal External perorangan Baikpun Kelompok bisa di atasi Dengan Baik.(*)