Investigasimabes.com l Jepara – Ratusan masa anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Kabupaten Jepara mengelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jepara menuntut Rekannya yang berinisial S, agar dibebaskan atas dugaan pengeroyokan.
Sempat terjadi ketegangan antara masa pendemo dan aparat keamanan yang mengamankan aksi. Lantaran massa memaksa merangsek dan memaksa masuk ke halaman Pengadilan negeri Jepara dengan berusaha mendorong pagar atau gerbang Pengadilan Negeri Jepara.
Korlap Aksi Dian Firmansyah menyebut, para anggota PSHT mengawal proses kasus yang sedang disidangkan sebagai solidaritas sesama anggota PSHT.
“Kita sudah melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban. Tapi sampai sekarang kok tidak ada restorative justice,” katanya, Selasa (7/11/2023) siang.
Pihaknya mengharapkan adanya restorative justice dan S bisa keluar.
Kasus tersebut dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Jpa dengan jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan terdakwa Kasat Reskrim Polres Jepara dan dua terdakwa lain dari kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Dwi Prasetyo menduga adanya pelanggaran prosedur kaitannya dengan penetapan dan penangkapan tersangka yang dilakukan Polres Jepara.
Pihaknya menemukan laporan pada tanggal 14 Oktober 2023 dan juga ditetapkan jadi tersangka pada saat itu. Sementara S ditahan pada 15 Oktober 2023.
“Dugaan kami Polres Jepara belum melaksanakan penyelidikan terkait dengan proses penetapan tersangka, padahal harusnya untuk menetapkan tersangka minimal 2 alat bukti yang cukup,” katanya.
“Klien kami tanpa dimintai klarifikasi terlebih dahulu kemudian dilakukan penahanan. Dari mana dalam sehari, kepolisian mengumpulkan alat bukti yang cukup,” Jelasnya. Masdur