InvestigasiMabes.com | Pekanbaru – Kegiatan Pembangunan Payung Elektrik di Kompleks Masjid Agung An-Nur Kota Pekanbaru sudah beberapa kali dilakukan penyelidikan oleh Kejati Riau, namun hingga saat ini kasusnya masih menggantung dan belum jelas kabar akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Pada hari Senin malam tanggal 30 Oktober 2023 saat acara peringatan Maulid Nabi, Dua Payung Elektrik di Masjid Raya An Nur Pekanbaru terlihat kuncup atau tidak terbuka, ini jelas akibat pengerjaannya yang tidak sesuai spesifikasinya.
Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, mengatakan bahwa pihaknya masih di tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mencari apa ada bukti terjadi peristiwa pidana atau tidak.
Kegiatan pengadaan 6 payung elektrik merupakan bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur, yang mana Anggarannya bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan ini di alokasikan di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau pada Bidang Cipta Karya dengan pagu Rp.42.935.660.870 dan HPS Rp.42.935.644.000.
Proyek Payung Elektrik tersebut dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri selaku pemenang tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp.40.724.478.972,13.
Sebagaimana diketahui, bahwa pengerjaan proyek ini sempat menyita perhatian publik, Terlebih saat payung mengalami kerusakan sebelum selesai dikerjakan, yang akhirnya dilakukan pemutusan Kontrak terhadap rekanan karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan perpanjangan waktu sebanyak Dua kali.
Adanya kejanggalan/penyimpangan pengerjaan proyek diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, pada Senin (2/5/2023) yang lalu. Ia juga menilai penunjukan tenaga ahli untuk proyek payung elektrik itu abal-abal, dan tidak kompeten di bidangnya.
PT. Bersinar Jesstive Mandiri sebagai pemenang tender menjadi pertanyaan besar. “Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya, Karena proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya diduga palsu semua,” kata SF Hariyanto.
Atas statemen SF Hariyanto itu, Bidang Intelijen Kejati Riau langsung melakukan pengusutan. Sejumlah orang, mulai dari pihak dinas dan kontraktor diklarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data. Setelah itu, penanganan kasus dilimpahkan ke Bidang Pidsus. (Ef)