InvestigasiMabes.com | Pekanbaru – Perumahan Mutiara Karmila 2 yang sedang dalam tahap pembangunan Diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Disamping tidak adanya PBG bangunan Rumah Subsidi type 36/96 yang berlokasi di Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar diduga tidak sesuai spesifikasinya, karena dari pantauan Media Investigasi dilapangan terlihat besi Tulangan yang telah terpasang pada pekerjaan Kolom terindikasi tidak sesuai dengan SNI nya.
Untuk diketahui bahwa persyaratan untuk pengurusan PBG, maka Pengembang atau Developer harus menyiapkan sekurang-kurangnya : KTP/KITAS, ITR ( Informasi Tata Ruang) atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung, Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL), Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi, Gambar Teknis Bangunan ( Arsitektur, Struktur dan MEP), dan Spesifikasi teknis Bangunan ( arsitektur, Struktur, dan MEP), dll, kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH kepada Media Investigasi.
Dikatakan Mardun, kalau dilihat dilapangan, sepertinya Perumahan Mutiara Karmila 2 yang dibangun tidak menampilkan informasi yang jelas, seperti Gambar spesifikasi bangunan, nama Developernya apa, plang PBGnya tidak ada, padahal berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Kemudian dalam Pasal 8, dijelaskan Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut; tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
Lebih lanjut kata Mardun, Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya ;
(1) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Ditambahkan Mardun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 134 berbunyi : Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
Kemudian Pasal 151 berbunyi : Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara Pihak Developer siapa pimpinan atau penanggung jawab dari Perumahan Mutiara Karmila 2 hingga berita ini disiarkan belum diketahui secara pasti. Media Investigasi sudah mencoba untuk menghubungi 2 nomor telepon yang tertera pada plang banner yang ada didekat lokasi pekerjaan namun tidak diangkat, ketika dikirimkan pesan singkat melalui nomor WhatsAppnya juga tidak di balas.
Kadis PUPR Kab. Kampar, Afdal ST MT ketika dihubungi melalui telepon selulernya untuk mempertanyakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari perumahan Mutiara Karmila 2 tidak aktif.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Ir. Zulia Dharma ketika dikonfirmasi melalui stafnya terkait ada atau tidaknya PBG perumahan Mutiara Karmila 2, menurutnya setelah kami cek, PBG nya sudah diurus dan dalam proses menunggu jadwal untuk konsultasi. (Ef)