InvestigasiMabes.com l Jambi — Terkait dugaan persoalan pungli yang terjadi di SMAN 2 kota Jambi ,pada beberapa waktu lalu.Dan menyikapi aksi unjuk rasa beberapa hari lalu di gedung kejaksaan tinggi Jambi
LSM mitra kembali mendatangi gedung kantor isvektorat provinsi jambi.pada hari Selasa 14 November 2023 sekira pukul 14 00 wib.Untuk mengelar aksi unjuk rasa kembali.
Dengan mengunakan alat pengeras suara
Ketua LSM mitra kembali berorasi di depan gedung kantor inspektorat provinsi Jambi.
Dalam orasinya ketua LSM MITRA
Meminta kepada pihak -pihak penegak hukum, terkait untuk segera memanggil dan memeriksa oknum kepala sekolah ,ketua komite, di SMAN 2 kota Jambi tahun 2023 ini.
Dan juga meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa kepala bidang pembinaan SMA di dinas pendidikan propinsi Jambi, karna di nilai telah gagal dan di duga telah melakukan pembiaran dalam persoalan di SMAN 2 kota Jambi tahun 2023 .
Setelah cukup lama berorasi di depan gedung kantor inspektorat provinsi Jambi,akhirnya.
Aspirasi dan unras tersebut di terima oleh pihak inspektorat provinsi Jambi.
Melalui bagian umum inspektorat provinsi Jambi bapak Harahap mengatakan bahwa kepala tidak ada, dan terkait persoalan dugaan pungli SMAN 2 kota Jambi ini, kemarin sudah ada juga kawan -kawan dari wartawan menanyakan hal tersebut itu sudah masuk ranah tim saiber dan akan di tindak lanjuti.jelasnya.
Di tempat terpisah jamnas selaku ketua LSM mitra propinsi Jambi, berharap agar terkait persoalan dugaan pungli SMAN 2 kota Jambi tersebut yang di duga di lakukan oknum kepala sekolah beserta jajaran nya ,agar dapat di tindak lanjuti dengan sigap dan cepat’ dan disertai dengan penindakan agar menjadi efek jera bagi sekolah -sekolah yang ingin mencoba melakukan pungli .khusunya dalam provinsi Jambi.
Karna undang-undang dan peraturan nya jelas.ungkapnya?.
Untuk diketahui bersama
Dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum,” ujarnya.
Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
pihak sekolah bisa dijerat pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil inisiasi komite sekolah
“Itu modus lama. Mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah,”
“Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli , tetap terlarang ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,
selama pungli itu melibatkan orang/manusia, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor. Bahkan, kalau melibatkan ASN tidak hanya dijerat UU Tipikor, tapi juga pasal penyertaan, yakni pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” bunyi pasal 55 KUHP
(Lisdiana)