Tidak Mau Ada Konflik Horisontal Permasalahan Perda RT,RW Jepara Komisi II DPR RI Akan Turun Tangan

oleh -34 Dilihat

InvestigasiMbaes.comJepara – Petambak beserta Puluhan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( MKB ) memperjuangkan nasibnya ke ibukota dalam rangka Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) Komisi II DPR RI digedung bundar Nusatara Jakarta pusat , kedatangan puluhan masyarakat Karimunjawa diterima olek sekretariat gedung Nusantara dimana tempat masyarakat mengadukan aspirasinya. Terkait permasalahan Perda RT,RW 2023 – 2043, dianggap tidak sesuai syarat cacat hukum disenyalir bertentangan Perda RT,RW Jawa Tengah, dalam klausul tidak diperbolehkannya tambak udang atau budidaya ikan air payau, kini Petambak bersama YLBH – IM lapor komisi II DPR RI.

 

 

Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) dipimpin wakil komisi II Dr. Junirmart Girsang, S.H., M.B.A., M.H., M.IP.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,.Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Komisi II – Anggota dan Rianta, SH. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Komisi II – Anggota.

Dalam RDPU napak hadir dewan pembina YLBH – IM Gutomo, zaenal Fahri, ketua LBHIM Ahmad Gunawan, Persiden LBHIM Daru Hutomo Peradipta, SH. M.Kim dan beberapa perwakilan YLBH – IM yakni, Korwil jateng, Korwil DKI dan Korwil Banten dan petambak udang berserta masyarakat Karimunjawa Bersatu ( MKB ).

 

Ketua YLBH – IM Ahmad Gunawan dalam audiensi RDPU komisi II DPR RI menyampaikan persoalan isi Perda tersebut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RT,RW ) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 yang disahkan pada taggal 7 September 2023 dianggap tidak memenuhi syarat cacat formiil dan materiil secara prodak politik, disinyalir oleh tim YLBH – IM pertentangan dengan Perda RT,RW Jawa Tengah. Persoalan ini YLBH – IM selalu kordinasi dengan komisi II DPR RI bagaimana Perda RT,RW 2023 – 2043 Kabupaten Jepara, khususnya dikepulauan Karimunjawa yang sebagian turun temurun petani tambak uadang atau budidaya ikan air payau tetap berjalan dengan bersyarat dan tidak menimbulkan konflik.” tuturnya.

 

Hutomo Daru Pradipta selaku Presiden YLBH – IM menjelaskan aturan itu melarang kegiatan budidaya tambak udang air payau di Kecamatan Karimunjawa. “Ini menimbulkan dampak kerugian bagi pelaku usaha petambak udang secara masif, bahkan kerugian tersebut juga dirasakan oleh masyarakat di kepulauan Kecamatan Karimunjawa seperti akan hilangnya mata pencaharian, menyebabkan berpecahan atar keluarga dan menjadikan konfik horisontal,” tuturnya saat dihadapan komisi II DPR RI rapat di Gedung Nusantara, Jakarta Pusat, Senin, 13/11/2023 jam 15. 00 WIB. Menurut Hutomo, kegiatan tambak udang itu secara tidak langsung bisa meningkatkan pendapatan perkapita bagi warga lokal dan sangat membantu perekonomian.Karena melibatkan sejumlah tenaga kerja seperti, tukang bangunan, teknisi, operator, pekerja pemeliharaan, serta pekerja panen, dan pilah udang waktu masa panen.

 

Lanjut, Hutomo Daru Pradipta memyampaikan padangannya terkait Pemda Jepara sudah mengundangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah (Perda RTRW Kab. Jepara No. 4/2023) tertanggal 7 September 2023. Namun sebelum diundangkan, Pemda Jepara memberlakukan kebijakan di bidang penataan ruang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 (Perda RTRW Kab. Jepara No. 2/2011).

 

Hal ini permasalahan prodak politik rancangan tata ruang wilayah tetang Perda RTRW tahun 2023 – 2043 yang disenyalir cacat hukum bertentangan Perda RTRW Jawa Tengah, Perda RTRW 2023 – 2043 yang disahkan 7 September 2023 dianggap cacat formiil dan materiil.” Uangkap Hutomo.

 

Teguh Santoso selaku ketua paguyuban tambak udang mulyo mengatakan bahwa apa yang dikatakan tim kuasa hukum YLBH – IM benar, Teguh menjelaskan mengenai sejarah hitoris keberadaan tambak udang Karimunjawa sudah turun temurun dari nenek moyang kami, dan lahan tersebut rata – rata SHM, maka kami mohon keadilan dan kebijakan solusi.

 

Teguh menambahkan secara hitoris terkait Keberadaan tambak udang di Karimunjawa tiga puluh tiga titik, luas 40 hetar, dan kurang lebih 235 petak, pekerja semua warga setempat masyarakat Karimunjawa dengan jumlah tenaga kerja yang mampu diserap sekitar 1.200 orang, yang mampu menghidupi 300 keluarga.” tutur Teguh.

 

Di rapat konfren, siang jam 14. 00 WIB Pembina YLBH -IM berpesan kepada Edro komisi II DPR RI mengenai persoalan Perda RTRW No.4 Tahun 2023 – 2043 Kabupaten Jepara ini jangan berlarut – larut dan saya berharap mohon secepatnya komisi II DPR RI turun langsung ke Karimunjawa Jepara supaya untuk mencegah potensi terjadinya konflik horisontal seperti di daerah-daerah lainnya seperti REMPANG.” Tutupnya.