InvestigasiMabes.con | Banyuwangi – Fenomena pelaksanaan pembangunan yang sedang tranding viral dibeberapa group WA dan di up load di Tik tok tentang pembelian proyek PL sebesar 40% dari nilai proyek kepada pemberi sehingga pelaksanaan proyek terkesan asal asalan dan serampangan serta diduga keras merugikan keuangan negara pada proyek normalisasi sungai
Apakah pengawasan pelaksanaan pembangunan di Banyuwangi oleh yang berkompeten lemah atau tidak ada monitoring, Pengawasan dan pelaporan serta analisa evaluasi pasca proyek terlaksana.
Masyarakat yang bisa menilai bahkan menduga ada ketidak beresan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Kab.Banyuwangi.Jika melaporkan ke Pihak Kepolisian Pelapor harus membawa dua alat bukti pendukung sebagai langkah awal proses penyelidikan namun hal ini sangat sulit karena komitmen fee 20%
– 40% sangat sulit pembuktiannya karena jelas pemberi dan penerima sama sama menggunakan operasi senyap tanpa saksi dan bukti apalagi transfer Bank.
Namun setelah pelaksanaan pembangunan selesai, Apakah tidak bisa dilakukan audit pembuktian terbalik dengan nilai proyek dibanding hasil pembangunan pisik proyek? Apakah di Kepolisian dan Kejaksaan tidak ada unit yang mengawasi pembangunan di daerah? Atau inspektorat berfungsi sebagai kelengkapan administrasi pelaksanaan pembangunan saja ?
Kami sangat berharap bahwa Pelaksanaan pembangunan proyek di Kab.Banyuwangi akan lebih baik jika ada transparansi dengan melibatkan auditor dari pihak yang berkepentingan serta pengawasan pembangunan dari pihak terkait tanpa adanya main mata atau kong kalikong antara pemberi kerja,pelaksana dan pengawas.
Semoga kedepan Banyuwangi bisa semakin maju dengan mewujudkan Good and Clean Government.
(Red)