InvestigasiMabes.com | Pekanbaru – Percikan kasus Eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang disangka atas 3 kasus oleh KPK yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan mengusik pasangan Syamsuar- Edy Natar Nasution.
Terkait Suap Pemeriksa Keuangan, KPK merilis 8 orang ASN BPK Perwakilan Riau dicegah berpergian ke luar Negeri yaitu Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian.
Dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan, Saksi Salomo Franky Pangondian auditor BPK Perwakilan Riau bernyanyi bahwa ia pernah menerima uang sebesar Rp. 250 juta saat menjadi auditor di Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2020.
Namun disayangkan dalam persidangan tersebut Salomo Franky Pangondian tidak menyebutkan nama atau sosok pemberi uang senilai Rp. 250 juta itu dihadapan Majelis Hakim.
Terkait pernyataan Salomo Franky Pangondian, Media Investigasi coba untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendrawan melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Sementara Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra, SE ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak memberikan jawaban hingga berita ini disiarkan.
Untuk diketahui bahwa Tupoksi BPKAD yaitu Membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
Penyusunan tugas dukungan teknis pada Sekretariat, Bidang Anggaran Daerah, Bidang Pembendaharaan dan Kas Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, dan Bidang Pengelola Barang Milik Daerah. Pelaksanaan tugas dukungan teknis pada Sekretariat, Bidang Anggaran Daerah, Bidang Pembendaharaan dan Kas Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, dan Bidang Pengelola Barang Milik Daerah.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pada Sekretariat, Bidang Anggaran Daerah, Bidang Pembendaharaan dan Kas Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, dan Bidang Pengelola Barang Milik Daerah.
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah pada Sekretariat, Bidang Anggaran Daerah, Bidang Pembendaharaan dan Kas Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, dan Bidang Pengelola Barang Milik Daerah. Dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH ketika dimintai tanggapan berkaitan dengan nyanyian auditor BPK tersebut mengatakan bahwa Inspektorat dan BPKAD itu merupakan Institusi yang cukup sentral, mereka itu orang kepercayaan Gubernur, dan banyak sedikitnya mereka tentu mengetahui.
Untuk itu ia berharap kasus Eks Bupati Kepulauan Meranti tidak berhenti sampai di situ saja, nyanyian auditor BPK Perwakilan Riau yang pernah menerima uang tersebut agar diusut lebih dalam karena ini tidak bisa dibiarkan begitu saja ungkap Mardun. (Ef)