Oknum PNS Pengelola Asrama SMK Pelayaran Cabuli Anak Bawah Umur Di Sekolah

oleh

InvestigasiMabes.com |
pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di Pariaman. Kali ini pelakunya adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus pengelola asrama di salah satu sekolah pelayaran di Padang Pariaman, yang masuk wilayah hukum Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, korban adalah seorang siswi berumur 17 tahun yang masih duduk di kelas XI.

“Korban adalah pelajar di sekolah tersebut umur 17 tahun warga Pasaman Barat. Korban ini tinggal di asrama sekolah itu,” kata AKP M Arvi.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaku adalah pengelola asrama itu sendiri.

“Pelakunya inisial D (39) dan telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Arvi.

Sementara itu, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 20 Februari 2023.

“Kronologi penangkapan berawal dari laporan yang dibuat oleh pihak korban ke Unit PP Reskrim Polres Pariaman. Korban datang bersama orang tuanya dan mengatakan bahwa ia telah dilecehkan oleh pelaku,” kata Arvi.

Laporan tersebut didalami, pelaku pun dipanggil.

“Pelaku cukup koperatif saat kami mintai keterangan dan mengakui bahwa ia telah melecehkan siswi tersebut di atas mobilnya dengan cara mencium-cium korban,” jelas Arvi.

Aksi bejat pelaku dilakukannya di atas mobilnya dengan cara memanggil dan memaksa korban untuk berciuman.

“Meskipun korban telah meronta namun pelaku tetap melecehkan korban. Tak terima dengan perlakuan itu, maka pelaku dilaporkan oleh korban,” kata Arvi.

Pelaku melancarkan aksinya setelah korban pulang sekolah, masih dalam kawasan lingkungan sekolah.

“Atas kasus itu pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tutur Arvi.(red)

Related Posts