InvestigasiMabes.com | Sultra – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto memberikan warning kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat melakukan foto dengan sejumlah pose menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Andap menegaskan, ada beberapa pose berfoto yang harus dihindari oleh ASN di Sultra terutama berkaitan dengan gerakan tubuh yang mereka lakukan. Pasalnya, gerakan tubuh akan dinilai oleh warga dalam artian yang berbeda-beda.
“Para ASN hati-hati saat berfoto. Jangan membuat gerakan yang seolah-olah ekspresi tubuh menunjukkan ketidaknetralan dalam pemilu,” katanya, Minggu (19/11/2023).
Andap menerangkan, aturan terkait foto dengan pose gerakan tubuh ini telah dibahas dan disahkan oleh pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Olehnya itu, ia berharap agar seluruh ASN tidak melanggar aturan tersebut sehingga integritas mereka selama menjalankan tugas tidak berbaur dengan nuansa politik.
Untuk pose foto yang aman, lanjut Andap, ASN di Sultra bisa berpose dengan cara mengepalkan tangan saja tanpa menunjukkan jari-jari tangan yang berpotensi mendukung salah satu figur.
“Kita harus netral dan ciptakan kondisi pemilu yang damai,” pungkasnya.
Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:
1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
4. Gaya hati saranghaeyo dari Korea Selatan
5. Gaya tangan membentuk simbol ok dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat
6. Gaya tangan dengan jari peace atau angka dua
7. Gaya tangan dengan 5 jari
8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat
9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal
(Andriawan polingay)