InvestigasiMabes.com | Kaltim – Pada hari Senin, 20 November 2023 pukul 14.05 WITA bertempat di Ruang Rapat Parnipurna DPRD Kota Balikpapan Jl. Jend Sudirman Kel. Klandasan Ulu Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan Prov. Kaltim telah dilaksanakan Rapat Paripurna Ke-25 masa sidang III tahun 2023.
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Balikpapan, Budiono
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin
Asisten 1 Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli
Asisten II Balikpapan Bpk. AM. Yusri Ramli
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung
Karuops Lanud Dhomber, Kapten Lek Andi Anjar.
Pasiren Kodim 0905/Bpp, Kapten Arm M Irham
Polresta Balikpapan Iptu Maftukin
Kasi perdata dan TUN, Arif Subekti S.H., M.H.
Kepala sub bagian Tata Usaha Kantor Kememtrian Agama Kota Balikpapan, H. Masrivani S. Ag.
Anggota DPRD Kota Balikpapan
Kepala OPD Kota Balikpapan
Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Tahun 2024 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan
Penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan tentang Perubahan atas peraturan Daerah atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan
Ketua DPRD Kota Balikpapan yang disampaikan oleh Ketua I DPRD Kota Balikpapan, Budiono.
Puji dan rasa syukur marilah kita Panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan yang Maha Esa, hanya dengan rahmat-nya kita Dapat hadir dan mengikuti rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada hari ini dalam Keadaan sehat wal afiat.
Saya ucapkan selamat atas terselenggaranya pekan paralimpik Provinsi Peparprov) ke IV Kalimantan Timur yang diselenggarakan di balikpapan pada tanggal 15-20 november 2023 ini. Yang mana, Atlet paralimpik kota balikpapan, telah mengoleksi 106 medali emas, 72 perak dan 38 Perunggu, sehingga menempatkan kota Balikpapan pada posisi teratas.
Terimakasih dan apresiasi yang setinggitingginya, saya sampaikan kepada seluruh Atlet paralimpik kota balikpapan yang Telah berjuang dan berusaha keras dalam Meraih juara. Semoga melalui pekan
Paralimpik ini, terjaring atlet-atlet
Paralimpik yang profesional untuk berlaga Pada peparnas ke 17 tahun 2024 di aceh, Sumatera utara.
Agenda pertama pada hari ini, yaitu Penyampaian Nota penjelasan atas Rancangan peraturan daerah kota Balikpapan tentang perubahan peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan umum daerah manuntung sukses
Kota balikpapan, yang akan disampaikan Oleh ketua badan pembentukan peraturan Daerah Dprd kota balikpapan
Perusahaan umum daerah manuntung Sukses kota balikpapan merupakan badan Usaha milik daerah yang didirikan Berdasarkan peraturan daerah kota Balikpapan nomor 4 tahun 2018, yang memiliki
Tujuan diantaranya:
Memberikan manfaat bagi perkembangan Perekonomian daerah pada umumnya.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum Berupan penyedia barang/jasa yang Bermutu bagi pemenuhan hajat hidup Masyarakat sesuai kondisi, karakteristik Dan potensi daerah yang bersangkutan Berdasarkan tata kelola perusahaan
Yang baik.
Memperoleh laba dan/atau untuk
Peningkatan pendapatan asli daerah.
Rapat paripurna pada hari ini,
Merupakan bentuk pelaksanaan salah satu Dari tiga Fungsi DPRD, yaitu fungsi Pembentukan peraturan daerah. Maka Dalam pengerjaannya, perlu dibuat sebuah Program yang mengakomodir Pembentukannya sehingga terencana, Terpadu dan harmonis.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundangundangan, bahwa perencanaan penyusunan
Peraturan daerah dilakukan dalam Program legislasi daerah atau prolegda, Yang pada peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan
Produk hukum daerah disebut program Pembentukan peraturan daerah atau Singkatnya, propemperda. Penyusunan program pembentukan Peraturan daerah yang pada hari ini akan Disepakati dan ditetapkan oleh DPRD dan
Pemerintah kota balikpapan, terlebih Dahulu melewati proses diskusi diantara Keduanya melalui badan pembentukan Peraturan daerah bersama organisasi Perangkat daerah di Balikpapan.
Sambutan Walikota Balikpapan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin.*
Kepada seluruh jajanan Forkopimda dan stakeholder serta warga kota Balikpapan atas dukungan dan kerjasama yang baik selama ini dengan pemerintah kota Balikpapan dalam rangka pembangunan serta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di kota Balikpapan masih dalam suasana peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 tahun 2023 yang kita peringati beberapa waktu yang lalu dengan mengusung tema transformasi kesehatan untuk Indonesia maju dengan peringatan ini menjadikan kita semakin maju dalam meningkatkan pengelolaan kesehatan kepada masyarakat.
Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada saudara ketua yang telah melakukan pembahasan program pembentukan Peraturan Daerah program Perda sebagaimana amanat dari peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 240 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang dinyatakan bahwa penyusunan raperda dilakukan berdasarkan pokok Perda baik yang menjadi inisiasi dari DPRD maupun dari pemerintah Kota, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi oleh biro hukum Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelum penetapan program Perda antara dekri dan pemerintah kota telah mengkoordinasikan dan berinventarisasi usulan para Perda dengan perangkat daerah yang lebih dahulu DPRD untuk program sebelumnya telah menyiapkan naskah sedemikian atau penjelasan dan keterangan sehingga disepakati untuk diajukan dalam program Perda Kota Balikpapan tahun 2024 sesuai dengan pembentukan produk hukum daerah Adapun rincian usulan pra kerja pemerintah kota yang akan masuk dalam program Perda tahun 2024 adalah sebagai berikut :
raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
praperda tentang keberadaan insentif dan atau pemberian kemudahan investasi
RAM rendah dan sistem kesehatan daerah
Properti tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan Kesehatan paropong
Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2012 tentang pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam wilayah kota Balikpapan
Perda tentang kota layak anak tata ruang tahun 2044 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan juga tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045
sebagai informasi dapat disampaikan bahwa usulan tersebut merupakan hasil dari organisasi kebutuhan pengaturan sesuai dengan kemenangan daerah serta pelaksanaan amanat dari peraturan perundang-undangan di atasnya dengan demikian diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai amanat undang-undang yang dimaksud
berbatasan agar setiap pembahasan tetap percaya yang ditetapkan dalam program kerja ke depan dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat menghasilkan perdanya itu mentatif serta membawa manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyampaian tentang Perubahan atas peraturan Daerah atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018 Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung :*
Dengan perekomian daerah dan penyelenggaraan kepentingan umum, pemerintah daerah dapat mendirikan badan usaha milik daerah atau BUMD dan dijaga serta ditetapkan dengan Perda BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah
Pendirian pelaksanaan BUMD merupakan bagian dari kekayaan daerah yang tidak terpisahkan dan dalam pengelolaannya tidak boleh bertolak dengan aturan daerah yang telah ditetapkan
Perusahaan Manutung Sukses Balikpapan merupakan usaha milik daerah yang mana mempunyai banyak manfaat
Maksud dan tujuan atas perubahan Perda no tahun 2018 adalah dengan meningkatkan perusahaan daerah di balikpapan dari berbagai aspek yang terdiri dari aspek manuntung sukses Balikpapan
Pukul 15.05 wita kegiatan selesai, berjalan lancar, tertib dan aman*
Pengesahan Pembentukan Raperda, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan dan Penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan tentang Perubahan atas peraturan Daerah atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018.
Rapat paripurna Merupakan bentuk pelaksanaan salah satu Dari tiga Fungsi DPRD, yaitu fungsi Pembentukan peraturan daerah. Maka Dalam pengerjaannya, perlu dibuat sebuah Program yang mengakomodir Pembentukannya sehingga terencana, Terpadu dan harmonis.
Jurnalis ( ismail )