Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang III tahun 2023 Balikpapan prov Kaltim

oleh

InvestigasiMabes.com | – Pada hari Senin, 20 November 2023 pukul 14.05 WITA bertempat di Ruang Rapat Parnipurna DPRD Kota Balikpapan Jl. Jend Sudirman Kel. Klandasan Ulu Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan Prov. Kaltim telah dilaksanakan Rapat Paripurna Ke-25 masa sidang III tahun 2023.

 

Wakil Ketua 1 DPRD Kota Balikpapan, Budiono

Sekretaris Kota Balikpapan, Muhaimin

Asisten 1 Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli

Asisten II Balikpapan Bpk. AM. Yusri Ramli

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung

Karuops Lanud Dhomber, Kapten Lek Andi Anjar.

Pasiren Kodim 0905/Bpp, Kapten Arm M Irham

Polresta Balikpapan Iptu Maftukin

Kasi perdata dan TUN, Arif Subekti S.H., M.H.

Kepala sub bagian Tata Usaha Kantor Kememtrian Kota Balikpapan, H. Masrivani S. Ag.

Anggota DPRD Kota Balikpapan

Kepala OPD Kota Balikpapan

 

Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Tahun 2024 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan

 

Penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan tentang Perubahan atas peraturan Daerah atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan

 

Ketua DPRD Kota Balikpapan yang disampaikan oleh Ketua I DPRD Kota Balikpapan, Budiono.

Puji dan rasa syukur marilah kita Panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan yang Maha Esa, hanya dengan rahmat-nya kita Dapat hadir dan mengikuti rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada hari ini dalam Keadaan sehat wal afiat.

 

Saya ucapkan selamat atas terselenggaranya pekan paralimpik Provinsi Peparprov) ke IV Kalimantan Timur yang diselenggarakan di balikpapan pada tanggal 15-20 november 2023 ini. Yang mana, Atlet paralimpik kota balikpapan, telah mengoleksi 106 medali emas, 72 perak dan 38 Perunggu, sehingga menempatkan kota Balikpapan pada posisi teratas.

 

Terimakasih dan apresiasi yang setinggitingginya, saya sampaikan kepada seluruh Atlet paralimpik kota balikpapan yang Telah berjuang dan berusaha keras dalam Meraih juara. Semoga melalui pekan

Paralimpik ini, terjaring atlet-atlet

Paralimpik yang profesional untuk berlaga Pada peparnas ke 17 tahun 2024 di aceh, Sumatera utara.

 

Agenda pertama pada hari ini, yaitu Penyampaian Nota penjelasan atas Rancangan peraturan daerah kota Balikpapan tentang perubahan peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan umum daerah manuntung sukses

Kota balikpapan, yang akan disampaikan Oleh ketua badan pembentukan peraturan Daerah Dprd kota balikpapan

 

Perusahaan umum daerah manuntung Sukses kota balikpapan merupakan badan Usaha milik daerah yang didirikan Berdasarkan peraturan daerah kota Balikpapan nomor 4 tahun 2018, yang memiliki

Tujuan diantaranya:

 

Memberikan manfaat bagi perkembangan Perekonomian daerah pada umumnya.

 

Menyelenggarakan kemanfaatan umum Berupan penyedia barang/jasa yang Bermutu bagi pemenuhan hajat hidup Masyarakat sesuai kondisi, karakteristik Dan potensi daerah yang bersangkutan Berdasarkan tata kelola perusahaan

Yang baik.

Memperoleh laba dan/atau untuk

Peningkatan pendapatan asli daerah.

 

Rapat paripurna pada hari ini,

Merupakan bentuk pelaksanaan salah satu Dari tiga Fungsi DPRD, yaitu fungsi Pembentukan peraturan daerah. Maka Dalam pengerjaannya, perlu dibuat sebuah Program yang mengakomodir Pembentukannya sehingga terencana, Terpadu dan harmonis.

 

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundangundangan, bahwa perencanaan penyusunan

Peraturan daerah dilakukan dalam Program legislasi daerah atau prolegda, Yang pada peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan

Produk hukum daerah disebut program Pembentukan peraturan daerah atau Singkatnya, propemperda. Penyusunan program pembentukan Peraturan daerah yang pada hari ini akan Disepakati dan ditetapkan oleh DPRD dan

Pemerintah kota balikpapan, terlebih Dahulu melewati proses diskusi diantara Keduanya melalui badan pembentukan Peraturan daerah bersama organisasi Perangkat daerah di Balikpapan.

 

Sambutan Walikota Balikpapan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin.*

 

Kepada seluruh jajanan Forkopimda dan stakeholder serta warga kota Balikpapan atas dukungan dan yang baik selama ini dengan pemerintah kota Balikpapan dalam rangka pembangunan serta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di kota Balikpapan masih dalam suasana peringatan Hari ke-59 tahun 2023 yang kita peringati beberapa waktu yang lalu dengan mengusung tema transformasi kesehatan untuk Indonesia maju dengan peringatan ini menjadikan kita semakin maju dalam meningkatkan pengelolaan kesehatan kepada masyarakat.

 

Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada saudara ketua yang telah melakukan pembahasan program pembentukan Peraturan Daerah program Perda sebagaimana amanat dari peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 240 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang dinyatakan bahwa penyusunan raperda dilakukan berdasarkan pokok Perda baik yang menjadi inisiasi dari DPRD maupun dari pemerintah Kota, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi oleh biro hukum Provinsi Kalimantan Timur.

 

Sebelum penetapan program Perda antara dekri dan pemerintah kota telah mengkoordinasikan dan berinventarisasi usulan para Perda dengan perangkat daerah yang lebih dahulu DPRD untuk program sebelumnya telah menyiapkan naskah sedemikian atau penjelasan dan keterangan sehingga disepakati untuk diajukan dalam program Perda Kota Balikpapan tahun 2024 sesuai dengan pembentukan produk hukum daerah Adapun rincian usulan pra kerja pemerintah kota yang akan masuk dalam program Perda tahun 2024 adalah sebagai berikut :

 

raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah

 

praperda tentang keberadaan insentif dan atau pemberian kemudahan investasi

RAM rendah dan sistem kesehatan daerah

 

Properti tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan Kesehatan paropong

 

Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2012 tentang pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam wilayah kota Balikpapan

 

Perda tentang kota layak anak tata ruang tahun 2044 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan juga tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045

 

sebagai informasi dapat disampaikan bahwa usulan tersebut merupakan hasil dari organisasi kebutuhan pengaturan sesuai dengan kemenangan daerah serta pelaksanaan amanat dari peraturan perundang-undangan di atasnya dengan demikian diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai amanat undang-undang yang dimaksud

 

berbatasan agar setiap pembahasan tetap percaya yang ditetapkan dalam program kerja ke depan dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat menghasilkan perdanya itu mentatif serta membawa manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Penyampaian tentang Perubahan atas peraturan Daerah atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018 Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung :*

 

Dengan perekomian daerah dan penyelenggaraan kepentingan umum, pemerintah daerah dapat mendirikan badan usaha milik daerah atau BUMD dan dijaga serta ditetapkan dengan Perda BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah

 

Pendirian pelaksanaan BUMD merupakan bagian dari kekayaan daerah yang tidak terpisahkan dan dalam pengelolaannya tidak boleh bertolak dengan aturan daerah yang telah ditetapkan

 

Perusahaan Manutung Sukses Balikpapan merupakan usaha milik daerah yang mana mempunyai banyak manfaat

 

Maksud dan tujuan atas perubahan Perda no tahun 2018 adalah dengan meningkatkan perusahaan daerah di balikpapan dari berbagai aspek yang terdiri dari aspek manuntung sukses Balikpapan

Pukul 15.05 wita kegiatan selesai, berjalan lancar, tertib dan aman*

 

Pengesahan Pembentukan Raperda, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan dan Penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan tentang Perubahan atas peraturan Daerah atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018.

 

Rapat paripurna Merupakan bentuk pelaksanaan salah satu Dari tiga Fungsi DPRD, yaitu fungsi Pembentukan peraturan daerah. Maka Dalam pengerjaannya, perlu dibuat sebuah Program yang mengakomodir Pembentukannya sehingga terencana, Terpadu dan harmonis.

 

Jurnalis ( ismail )

Related Posts