Hindari Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polsek Tanjung Mutiara Laksanakan Patroli Dan Edukasi Masyarakat

oleh

Investigasimabes.com |Agam — Pasca Irjen Pol Suharyono turun tangan secara langsung dalam menangkap 11 unit dengan tangki yang modifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi di SPBU Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 kemarin, Tanjung Mutiara bereaksi cepat. Dengan melaksanakan koordinasi dengan pihak SPBU PT Hargensen No. 14.264.581, agar wilayah hukum Polsek Tanjung Mutiara bebas dari penyelewengan BBM bersubsidi (3/3/23)

Tak hanya Koordinasi dengan pengurus SPBU saja, Polsek Tanjung Mutiara juga memasang Spanduk dengan ukuran besar yang berisi himbauan untuk stop penyalahgunaan BBM bersubsidi, Penyalah gunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM.

Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Nofriandy SH menyampaikan” kita sengaja segera lakukan koordinasi dengan pengurus SPBU milik PT Hargensen ini, agar penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak terjadi pula diwilayah hukum Polsek Tanjung Mutiara.

“Tak hanya berkoordinasi dengan pemilik SPBU saja, kita juga lakukan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun dengan memasang Spanduk berbentuk himbauan, agar praktek penyalahguaan BBM Bersubsidi yang merugikan masyarakat ini tidak terjadi”.

“Untuk melakukan pengawasan lebih lanjut, Kita juga telah tugaskan 2 orang Personil Polsek untuk melakukan Patroli ke SPBU setiap hari, baik disiang maupun dimalam hari, agar masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Tanjung mutiara tidak dirugikan akibat Praktek Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

Lebih lanjut Iptu Nofriandy juga menyampaikan ” jika ada terjadi penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan atau penjualan BBM, bahan bakar gas yang bersubsidi dari pemerintah dapat dipidana paling lama 6 tahun penjara. dan denda paling tinggi 60 Milyar rupiah, sebagaimana diatur dalam undang-undang RI Nomor 22 tahun 2021 pasal 55 30 53 tentang Minyak Bumi dan Gas. Dan telah diubah dengan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Mudah Mudahan dengan kegiatan yang kami lakukan ini, masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Tanjung Mutiara bisa merasa puas dan tenang” Ulas Iptu Nofriandy sebagai penutup.

(Berry)

Related Posts