Investigasimabes.com | Yapen — Saat melakukan pengamanan serta melakukan rasia sesuai dengan sprin Kapolsek KPL Serui saat kedatangan KM. Labobar di pelabuhan laut serui dari pelabuhan jayapura (2/3/2023), anggota Polsek KPL serui berhasil mengamankan satu pemuda yang kedapatan membawa diduga narkotika jenis ganja sebanyak satu tas. Sebanyak 26 bungkus palstik bening berukuran besar dan 39 bungkus palstik bening berukuran sedang dengan total 65 bungkus plastik.
Saat di konfirmasi, Kapolsek KPL Serui IPTU Wiji Saksono, SH membenarkan telah di lakukan penangkapan tersebut berawal dari mendapat informasi oleh unit tertutup Polsek KPL Serui bahwa telah dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis ganja diatas Kapal KM. Labobar oleh penumpang yang naik dari Jayapura tujuan Sorong.
“tepatnya di Dek 5 tengah telah diamankan salah satu penumpang yang naik dari Jayapura tujuan Sorong yang diduga melakukan transaksi jual beli dan membawa narkoba jenis ganja dan langsung di amankan ke Polsek KPL serui”, ungkapnya.
San selanjutnya di lakukan penyerahan BB dan terduga pelaku kepada Sat Narkoba Polres Kepulauan Yapen untuk di tindak lanjuti.
Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Zainudin Abubakar.S.Sos.,S.H.,M.H menambahkan, jumlah barang bukti sangat banyak dengan mencapai 2,431,7 Gram atau ( 2.4 KG) yang di bawa oleh pelaku pria berinisial NM (360).
“pelaku sudah kita amankan di tahanan polres kepulauan yapen beserta barang buktinya untuk di lakukan proses selanjutnya”.ungkap Kasat Narkoba.
Pelakun sendiri telah di tetapkan sebagai tersangka dengan di terbitkannya Laporan Polisi LP /A/2/III/2023/SPKT. SATRESNARKOBA/RES KEP. YAPEN /POLDA PAPUA
Dengan perbuatannya, tersangka akan di kenakan pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.