Investigasimabes.com |Polres Pesawaran, Polda Lampung — Sat Res Narkoba Polres Pesawaran kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (02/03/23).
Tersangka yang diamankan yaitu berinisial RS (29) dengan barang bukti berupa narkotika jenis.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Narkoba IPTU Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K. menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan yang semula anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pelaku tindak pidana narkotika yang melintas di Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.
“Anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku di TKP dan mengamankan satu klip bening yang berisi narkotika jenis sabu,” terang Kasat Res Narkoba.
Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8.61 gram dan 1 (satu) unit handphone.
“Pasal yang ditetapkan yaitu pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. (Suf)