Investigasimabes.com |Murung Raya, Kalimantan Tengah — Ketua Umum berserta Ketua Bidang Konsolidasi, Eka Yuliadi, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia dan Dewan Pengurus Cabang SBNI Kab. Murung Raya, mendatangi Disnakertrans Kab. Murung Raya guna untuk Mengklarifikasi permasalahan Exs Karyawan PT. Sarang Sapta Putra dengan Perusahaan PT Sarang Sapta Putra yang di duga kuat telah membuat Perjanjian Bersama yang sudah di daftaran ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Rabu, (08/03/2023).
Akan tetapi Pihak Perusahan PT. Sarang Sapta Putra diduga juga dengan Kuat dalam membuat Perjanjian Bersama tersebut Beritikad Buruk, terbukti sampai dengan Kurang lebih 7 ( Tujuh) Tahun tidak semua isi dari Perjanjian Bersama tersebut dilaksanakan oleh perusahan PT. Sarang Sapta Putra .
Menurut Wagimun. SH (Ketua Umum DPP SBNI) yang didampingi oleh Bidang Konsolidasi DPP SBNI Eka Yuliadi selaku pendamping Exs Karyawan PT. Sarang Sapta Putra ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Memang benar bahwa Perusahan PT. Sarang Sapta Putra diduga Kuat oleh Eks Karyawan PT. Sarang Sapta Putra telah membuat Perjanjian dengan Itikad tidak baik.
Oleh karena itu menurut Wagimun. SH selaku pendamping Eks karyawan PT. Sarang Sapta Putra akan melakukan upaya hukum ataupun upaya musyawarah serta mufakat dengan perusahan PT . Sarang Sapta Putra untuk mencari titik temu dengan perusahan PT. Sarang Sapta Putra agar Hak-Hak Buruh Eks PT. Sarang Sapta Putra dapat diselesaikan. Mengingat dalam hal ini perjanjian tersebut sudah kurang lebih 7 (Tujuh) tahun belum semua terselesaikan.
Menurut Wagimun. SH selaku pendamping mengatakan kalau secara musyawarah Pihak Perusahan PT. Sarang Sapta Putra tetap tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini terutama hak buruh sesuai isi Perjanjian Bersama, maka akan mengambil langkah serta upaya Hukum sesuai dengan aturan Undang-Undang dengan menyarankan Kepada Eks Karyawan PT. Sarang Sapta Putra dan mendampingi serta memperjuangkan untuk melaporkan Perusahan PT. Sarang Sapta Putra ke pihak Kepolisian dengan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan.
Serta juga permasalahan ini akan di laporkan langsung kepada Kepala Staf Presiden RI bapak jenderal TNI (Purn) Dr.H.Moeldoko.S.I.P untuk mengawal permasalahan kasus buruh ini. (Sukerman Mura)