Tim Narkoba Polres Labuhan Batu Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Aek Natas Labura

oleh

InvestigasiMabes.com | Labura — Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Labuhanbatu, adapun pelaku inisial
A.S.S Alias SUR, umur 41 Thn, warga Dusun II Desa Ujung Kec.Aek Natas Kab. Labuhan batu Utara.

Berdasarkan Pengaduan Masyarakat, pada hari Senin Tanggal 06 Maret 2023 sekira Jam 10.15 Wib, mendapat informasi *DUMAS* dari masyarakat yang Dapat di percaya kebenarannya bahwasanya di Seberang Jalan SMP Negeri 2 Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Dusun II Desa.Ujung Padang Kec.Aek Natas Kab.Labuhan Batu Utara diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi *DUMAS* Tersebut Team melakukan penyelidikan dan melakukan Penindakan dan penggerebekan di TKP tersebut selanjutnya sekitar pukul 17.25 wib Team berhasil mengamankan satu orang laki-laki A.S.S Alias SUR berikut barang bukti berupa ; 4(Empat) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Handphone Android merek oppo berwarna Biru tua, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Absolut Revo berwarna hitam dengan Nopol BK 4877 YAW

Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap pelaku inisial A.S.S Alias SUR, mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial R dan tidak mengetahui tempat tinggalnnya.

Selanjutnya team membawa
A.S.S Alias SUR dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap Tersangka Pelaku
A.S.S Alias SUR, melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tim)

Related Posts