Wagimun S.H Berencana Langsung Melaporkan Permasalahan Exs Karyawan PT. Sarang Sapta Putra ke Moeldoko

oleh

Investigasimabescom |Murung Raya, Kalimantan Tengah — Ketua Umum berserta Ketua Bidang Konsolidasi Eka Yuliadi Dewan Pengurus Pusat Serikat Nasionalis Indonesia dan Dewan Pengurus Cabang SBNI Kab. Murung Raya, Mengumpulkan eks Karyawan PT. Sarang Sapta Putra untuk menandatangani Surat kuasa Pendampingan pengaduan dugaan Tindak Pidana pengelapan dan penipuan sebagimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 dan pasal 378 dan menandatangani surat kuasa gugatan ke pengadilan Niaga serta Surat kuasa pencabutan kuasa yang terdahulu. Kamis, (09/03/2023).

Hal tersebut mengantisipasi adanya buntut penyelesaian perdamaian secara musawarah dengan Pihak perusahan PT. Sarang Sapta Putra tentang Perjanjian bersama yang disepakati oleh perusahaan. PT. Sarang Sapta Putra dengan eks karyawan PT. Sarang Sapta Putra, tetapi perusahaan PT. Sarang Sapta Putra diduga tidak ada itikad baik tentang perjanjian bersama tersebut.

Wagimun. SH menyatakan permasalahan ini akan di laporkan langsung kepada Kepala Staf Presiden RI bapak jenderal TNI (Purn) Dr.H.Moeldoko.S.I.P Mengingat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia dengan Kepala Staf Presiden ada hubungan baik. Hal tersebut ditunjukan sering kali Ketua Umum DPP SBNI wagimun. SH. Berseta jajaran DPP SBNI Bersilahturahmi dengan bapak Kepala Staf Presiden. Sehingga permasalahan ini dapat kami pastikan akan kami laporkan secara langsung ke bapak Kepala Staf Presiden.

Oleh karena permasalahan ini sudah 7 ( tujuh) tahun eks karyawan telah menandatangani perjanjian bersama dengan perusahaan PT. Sarang Sapta Putra akan tetapi sampai sekarang belum terselesaikan semua, bahkan eks karyawan PT. Sarang Sapta Putra sudah beberapa ada yang meninggal dunia terbukti pada penandatanganan surat kuasa pada hari ini sebagian haya Ahli waris.

Hal terbut menurut wagimun SH ini bukan lagi soal ya, ini soal kemanusiaan yang seharusnya eks karyawan PT. Sarang Sapta Putra menikmati haknya, pada kenyataannya tidak menikmati sehingga wagimun SH Meminta kepada perusahan PT. Sarang Sapta Putra membuka hati nurani bahwa eks karyawan PT. Sarang Sapta Putra pada saat ini umurnya sebagian sudah tua sehingga agar perusahaan. PT. Sarang Sapta Putra segera menyelesaikan Hak karyawan supaya bisa menikmati. (Sukerman)

Related Posts