Investigasimabes.com |Polres Pesawaran, Polda Lampung — Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) laksanakan Jumat Curhat di Desa Karang Rejo, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran, Jumat (10/03/23).
Kapolres mengatakan, kegiatan Jumat Curhat yang rutin digelar oleh jajarannya dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang luas ke masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi diri dan lingkungannya ke jajaran kepolisian.
“Kan tidak semua anggota masyarakat yang memiliki waktu dan kesempatan mendatangi kantor kepolisian, baik di tingkat polres maupun polsek, untuk menyampaikan persoalan diri dan lingkungan yang dihadapinya,” kata Kapolres.
Usai menyampaikan sambutan, AKBP Pratomo yang didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Mapolres Pesawaran menyempatkan membuka dialog dengan masyarakat.
AKBP Pratomo lebih jauh menjelaskan, di tengah kondisi sosial masyarakat yang terus bergerak dengan dinamis, jumlah persoalan yang terjadi dan berkembang di tengah masyarakat juga diyakini akan terus bertambah. “Termasuk persoalan yang menjadi domainnya polisi,” terangnya.
Masalahnya, menurut Kapolres Pesawaran, tidak semua anggota masyarakat yang punya waktu dan kesempatan mendatangi kantor kepolisian untuk menyampaikan persoalan dimaksud. “Makanya, sesuai perintah Pak Kapolri, kita gelar Jumat Curhat untuk bisa menampung sebanyak mungkin persoalan yang muncul di masyarakat,” tambahnya.
AKBP Pratomo memastikan, semua curhatan masyarakat dalam forum Jumat Curhat akan ditindaklanjuti oleh jajarannya. “Bahkan kita prioritaskan,” tambah AKBP Pratomo.
Dari berbagai persoalan masyarakat, Jumat Curhat kali ini dihadiri oleh para lansia yang mengeluhkan tentang fasilitas kesehatan dan kegiatan masyarakat yang mengganggu ketertiban.
“Saya lansia pak, saya sering sakit dan tidak punya biaya. Saya punya BPJS tapi harus bayar pak, gimana pak adakah solusi untuk kami para lansia ini,” jelas Ibu Lastri yang merupakan seorang Lansia.
Selain itu, kebimbangan para perangkat desa dalam melakukan teguran kepada masyarakat yang tidak tertib dalam hal pemutaran musik di rumah nya dengan volume suara yang sangat kencang sehingga mengganggu masyarakat lain menjadi persoalan yang rumit di desa.
“Apakah ada peraturan yang bisa menjerat masyarakat yang membuat gaduh seperti membunyikan salon musik ditengah malam dengan volume yang kencang pak kapolres,” ujar Efriyadi.
Menjawab pertanyaan itu, Kapolres Pesawaran meminta para kadus dan kades untuk segera mendata para lansia yang memiliki BPJS non Subsidi pemerintah.
“Ada BPJS Mandiri dan Subsidi Pemerintah, Saya rasa untuk lansia dan tidak mampu bisa menggunakan BPJS Subsidi atau PPDI. Akan segera kami tindak lanjuti kepada dinas kesehatan Kab. Pesawaran dan BPJS nya langsung”, terang kapolres.
Lanjutnya, untuk masyarakat yang memutar musik tengah malam sehingga mengganggu masyarakat lain harus dikenai sanksi sosial.
“Itu sanksi sosial yang diberikan, untuk tindak pidana termasuk ringan (tipiring). Nanti dari Bhabinkamtibmas akan membantu perangkat desa untuk menertibkan, maksimal jam 6 sore musik boleh diputar,” tutup Kapolres.
Selain melaksanakan Jumat Curhat, Kapolres Pesawaran juga ikut melaksanakan senam bersama lansia juga memberikan bantuan berupa kursi roda kepada lansia. (Suf).