InvestigasiMabes.com | Banyuwangi — Kasus korupsi makan minum (MAMIN) fiktif menjadi perdebatan panjang yang tak kunjung usai untuk diperbincangkan. Berbagai kalangan di bumi blambangan baik itu tua-muda maupun pria-wanita, semua bertanya-tanya perihal drama kasus ini.
Setidaknya ada dua alasan yang membuat masyarakat Banyuwangi tertarik mendiskusikan masalah ini.
Pertama, Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Banyuwangi, menetapkan Nafiul Huda., S.Sos., Msi Kepala Badan Kepegawian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebagai tersangka kasus MAMIN fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021 pada hari jumat 28 oktober 2022.
Penetapan tersangka tersebut, diunggah di akun instagram (IG) resmi Kejaksaaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi, @kejaribanyuwangi pada hari jumat (28/10/2022). KAJARI Banyuwangi, Mohammad Rawi., SH., MH dalam akun instagram tersebut menegasakan, Tersangka Berinisial NH, Selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi, tulis KAJARI.
Namun meski sudah tempat (4) bulan berjalan kasus ini dan sampai Kepala KEJARI Banyuwangi berganti dari Mohammad Rowi digantikan Suhardjono, proses pemberkasan yang ditangani Korps Adhyaksa di Bumi Blambangan itu tak kunjung usai. Meski pemeriksaan saksi hingga penyitaan barang bukti telah dikakukan, tetapi sampai saat ini belum ada penangkapan ataupun penahanan kepada yang bersangkutan.
Kedua, bedasarkan terbitan Surat Keputusan Bupati nomor: 821.2/414/429.204/2022, hari selasa tanggal 15 November 2022, Nafiul Huda kepala BKPP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dimutasikan menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Seyogyanya Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya agar fokus menghadapi kasus yang sedang dihadapi. Namun faktanya tidak, dan hal ini yang membuat berbagai pihak meyakini bahwa Nafiul Huda sedang dilindungi oleh penguasa.
Sementara itu, Nafiul Huda diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan dilingkungan PEMKAB Banyuwangi, terungkap ketika Hearing dengan DPRD Banyuwangi pada Jumat (13/8/2021) lalu. Amir dari LSM Perintis, kepada pimpinan hearing, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, SH, membeberkan bahwa adanya aliran dana masuk ke rekening Kepala BKPP Banyuwangi.
Nafiul Huda pernah mengakui adanya transfer sejumlah uang tetapi transfernya bukan ke rekeningnya melainkan ke rekening orang lain yang tidak dia kenal. Atas dasar inilah yang membuat semua pihak meyakini, yang bersangkutan merupakan salah satu pioner penting di dua kepemimpinan Kepala Daerah, yakni di masa Bupati Banyuwangi periode 2010-2021 Abdullah Azwar Anas dan periode 2021-2025 Ipuk Fiestiandani.
Berdasarkan alasan tersebut, penulis menyimpulkan jika dalam penanganan kasus ini adanya upaya intervensi atau pengondisian yang dilakukan oleh oknum penguasa terhadap Nafiul huda. Sehingga permasalahan ini seperti berjalan di tempat dan sampai saat ini yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai ASN serta belum dilakukan penahanan oleh KEJARI Banyuwangi.
Penulis: Bondan Madani Si Raja Demo Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR).