InvestigasiMabes.com l Murung Raya — Masih saja ada oknum Kepala Desa yang secara sengaja menggunakan dana Desa untuk kepentingan pribadi tanpa mempedulikan sangsi serta konsekwensinya.
Beberapa waktu yang lalu mantan kepala Desa Kalang Dohong, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.Telah diamankan oleh Polisi terkait kasus Korupsi Dana Desa 2019 s/d 2020 dengan total Rp 2.053.975.000.
Dalam pres release pada Jumat, 10/03/2023 di halaman Mapolres Murung Raya Kabag OPS Kompol Sehat yang didampingi Kasatreskrim AKP Deni Lengie mengatakan “Pelaku As Mengakui perbuatannya, uang hasil Korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam memuluskan modus menghabiskan uang negara yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat itu Mantan kades ini dalam pelaksanaan proyek pembangunan fisik tidak sesuai dengan SOP dan asal jadi. Serta dalam perencanaan, dan proses pencairan Dana Desa dilakukan sendiri tanpa melibatkan Perangkat Desa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU nmr 31 th 1999, sebagaimana di ubah dan di tambah dg UU nmr 20 th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.( Sukerman Mura)