InvestigasiMabes.com l Langkat – Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat melakukan kunjungan kerja ke Polres Langkat, bertempat di Aula Wirasatya, Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (13/3/2023) Pukul 11.30 Wib.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang, SIK, SH, MH mengucapkan terima kasih terhadap Dr. Hnca IP Panjaitan, SH MH Accs selaku Komisi III DPR RI.
Kiranya kunjungan ini dapat memberikan saran, petunjuk dan masukan serta karya – karya terbaru dalam hal penegakkan hukum. Sebab beliau sangat konsisten dalam penegakkan hukum dengan cara, restorative justice serta dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba.
Kapolres Langkat menyebutkan bahwa Narkoba pintu masuk untuk melakukan kejahatan dengan yang lain. Semoga masukan yang diberikan nanti dapat menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
Komisi III DPR RI Dr. Hinca IP Panjaitan SH mengapresiasi Kapolres Langkat dan jajaran yang telah dapat mengungkap kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat yang terjadi di Desa Besilam bulan Januari 2023.
Kasus ini merupakan kasus yang besar dikarenakan membunuh dengan cara menggunakan senjata api. Jadi pihaknya akan mengawal kasus ini sampai dengan selesai. DR Hinca Panjaitan mengaku, bahwa Polres Langkat mampu membongkar sebuah kejahatan dan ini merupakan salah satu kebanggaan bagi penegak hukum.
Menurutnya, bahwa Negara tidak boleh kalah terhadap premanisme dan kita jaga wibawa politik negara dengan penegakan hukum yang berkeadilan.
DR. Hinca Panjaitan menerangkan gagasannya ke Kapolri tentang Bhabinkamtibmas yang anggarannya di naikkan. Bahwa ide ini datang dari Desa Besilam. Dia mengaku pernah mengunjungi Desa Besilam dengan cara menyeberangi sungai menggunakan perahu penyeberangan pakai getek.
Komisi III DPR RI tersebut mengaku saat itu ditemani oleh Babhinkamtibmas Polsek Stabat. Dengan ha ini telah memiliki ide untuk disarankan kepada Kapolri agar anggaran Babhinkamtibmas dinaikkan.
Komisi III DPR RI tersebut memberikan Support kepada Polres Langkat dan jajaran terkait kasus. Dia menekankan terkait KUHP merah putih yang baru keluar di Januari 2023. Dimana masa waktu penyesuainya 3 tahun kedepan. Diharapkan agar penegak hukum di instansi Polri dapat terus berlaga dan berinovasi untuk menyesuaikan KUHP yang baru.
Oleh karena itu, Restorative Justice menyelesaikan banyak persoalan. Mari kita jaga kampung kita dari bahaya laten Narkoba, karena Ibunya kejahatan adalah Narkoba. Tutupnya,. (Tim)