InvestigasiMabes.com l Saumlaki — Sekali lagi, Kapolres Kepulauan Tanimbar diminta sikap tegasnya untuk memanggil dan memproses hukum para pemain solar oplosan sebagaimana telah diberitakan sejumlah media siber di Saumlaki.
Aswan (pengusaha asal Buton) & Hendrik alias Mas Krisna (pengusaha asal Malang – Jawa Tengah) yang diduga kuat sebagai penimbun BBM subsidi (minyak tanah dan solar), pengoplos, distributor tak resmi dan penjual solar oplosan di Saumlaki – Kabupaten Kepulauan Tanimbar wajib dipanggil dan diproses berdasarkan amanat UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas alam.
Selain keduanya, Hepy (warga Bitung – Sulawesi Utara) sebagai pembeli solar oplosan yang berhubungan langsung dengan Kapten TB Penerus wajib dipanggil untuk dimintai keterangan dan diproses sebagai narasumber penting dan pihak yang turut serta dalam kasus transaksi solar oplosan tersebut.
Juga, berdasar hasil penelusuran media ini Hepy berperan sebagai penghubung komunikasi antara para pebisnis besi tua di Surabaya dan para pihak terkait di Saumlaki.
Seruan langsung dalam pemberitaan media ini jelas sejalan dengan perintah undang undang tentang minyak bumi dan gas alam sebagaimana telah disebutkan diatas.
Jawaban atas rasa penasaran publik terkait ada tidaknya keterlibatan aparat dalam kasus solar oplosan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagaimana dimuat dalam edisi pemberitaan sebelumnya diyakini akan terang benderang pada waktu yang tepat.
Jawaban jujur para terduga pelaku/pemain dan pembeli (Aswan, Krisna, dan Hepy) pada saat dipanggil dan dimintai keterangan resmi di Polres nantinya diharapkan menjadi unsur pelengkap sejumlah edisi pemberitaan media ini sebelumnya.
Walau demikian, bila jawaban jujur yang diharapkan tak muncul dikarenakan adanya faktor tertentu yang tak diharapkan, media ini siap menyajikan edisi terlengkap yang masih dinantikan publik Tanimbar.
Oleh karena itu, sekali lagi Kapolres Kepulauan Tanimbar diminta sikap tegasnya demi kebaikan bagi masyarakat kecil yang masih bergantung penuh pada ketersediaan BBM subsidi di Bumi Duan Lolat ini. (IM.Tim)