InvestigasiMabes.Com |Lampung Timur — Polsek Bandar Sribawono mengamankan seorang pemuda berinisial BH (21) warga kecamtan Melinting, Lampung Timur yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal kepada awak media. Selasa (21/03/23)
Kejadian ini terjadi pada kamis 27 Mei 2021 yang lalu di halaman rumah DA (21th), desa Sripendowo kecamatan Bandar Sribawono, saat korban memarkirkan sepeda motornya yang telah dikunci stang di halaman rumahnya dengan menggunakan kunci leter T”,jelasnya.
Pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus yang sama di Polsek Pasir sakti, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksinya di desa Sripendowo kecamatan Bandar Sribhawono.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” Pungkasnya.
(Rusman)