InvestigasiMabes.com l Manado – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran 1 paket besar diduga narkotika jenis ganja yang berasal dari luar Sulawesi Utara.
Dikonfirmasi pada Senin, (20/3/2023) Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan pengungkapan kasus peredaran Narkotika golongan 1 tersebut.
Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu menerangkang bahwa “Satu pelaku dengan inisial D umur 26 asal Kabupaten Halmahera Utara, diamankan beserta barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering”.
Berdasarkan data dari pihak Kepolisian Resor Kota Manado, kronologi pengungkapan ini bermula pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023,sekitar pukul 17.00 WITA tim reserse narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Narkotika jenis ganja yang akan sampai di manado.
Setelah menerima informasi tersebut tim langsung mendatangi pihak cargo yang berada di Bandara Sam Ratulangi Manado untuk koordinasi tentang informasi tersebut.
Usai berkoordinasi dengan pihak Bandara, Tim Satuan Narkoba mendapat informasi bahwa ternyata paket ganja tersebut sudah dijemput oleh pihak JNE untuk dibawa ke Gudang pada jam 18.30 Wita dihari yang sama. Akhirnya Tim besutan Kompol May Diana Sitepu tersebut langsung bergerak pergi ke Gudang JNE yang berada di Kelurahan kairagi dan mengecek paket ganja tersebut.
Alhasil, ternyata benar bahwa ada paket ganja tersebut yang diduga milik atas nama pelaku D.
Usai berkoordinasi dengan pihak dari kurir pengantar barang tersebut, tim Satuan Narkoba Polresta Manado kemudian langsung merencanakan untuk menciduk terduga pelaku.
Pada keesokan harinya Rabu,(15/3/2023) tim Satuan Narkoba mendatangi gudang dan berkordinasi dengan pihak JNE untuk menghubungi terduga pelaku, setelah dihubungi ternyata pelaku mengarahkan kurir ke Hotel Boulevard yang berada di Kecamatan Sario Manado.
Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu menerangkan bahwa “Setelah kurir menyerahkan paket tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengamankan pelaku yang tak bisa berkutik lagi karena sudah menguasai narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket besar”.
Kasus kepemilikan ganja ini, kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak Satuan Narkoba Polresta Manado.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta, sementara kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado,” tandas Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu.(Red)