InvestigasiMabes.com | Pekanbaru – Akibat bobroknya manajemen dalam pelaksanaan kegiatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau tahun 2022, banyak hal yang menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Pada edisi ini kami akan uraikan untuk Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, antara lain :
1. Pekerjaan Rehabilitasi Stadion Kaharuddin Nasution Sport Center Rumbai dilaksanakan oleh CV PL berdasarkan Kontrak Nomor 643.1/PUPRPKPPCK/KONTRAK-Rhb.Stadion KN/VIII/2022/05 pada tanggal 22 Agustus 2022 sebesar Rp.1.229.100.878,79 dan Adendum Kontrak Nomor 643.1/PUPRPKPP-CK/ADD.I-Rhb.Stadion KN/05.A tanggal 26 Oktober 2022, sehingga kontrak menjadi sebesar Rp.1.351.324.129,34 dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar 24,92 m2, sehingga terdapat kelebihan pembayaran item pekerjaan pasir cor sebesar Rp.6.149.251,72.
2. Pekerjaan Rehabilitasi Asrama Atlit Sport Center Rumbai dilaksanakan oleh CV CUL berdasarkan Kontrak Nomor 643.1/PUPRPKPP/CK/KONTRAKFsk.Asrama.Atlit/05 pada tanggal 24 Agustus 2022 sebesar Rp.3.653.354.058,19 dan Adendum Kontrak Nomor 643.1/PUPRPKPP-CK/ADD.IFsk.Asrama.Atlit/05.A tanggal 09 November 2022, sehingga kontrak menjadi sebesar Rp.4.003.354.600,00 dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.9.999.068,13
3. Pekerjaan Pembangunan Lapangan Tenis Petala Bumi dengan Nomor Kontrak 643.1/PUPRPKPP/CK/KONTRAK Lap.Tenis.Petala/05 pada tanggal 14 Juli 2022 sebesar Rp.2.500.923.678,00 dan Denda keterlambatan selama 41 hari kalender dari harga kontrak sebesar Rp.85.643.145,98 yang harus disetorkan ke Kas Daerah.
4. Pekerjaan Fisik Lanjutan Pembangunan UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Pekanbaru dilaksanakan oleh CV TJU berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 640/PUPRPKPP/CK/KONTRAK-Fsk.UPTLabor/05 tanggal 14 Juli 2022 sebesar Rp. 1.280.038.531,74. Dinas PUPRPKPP dan Penyedia sudah melakukan SCM tahap I pada tanggal 17 November 2022, tahap II pada tanggal 24 November 2022, dan tahap III pada tanggal 01 Desember 2022 dengan realisasi bobot pekerjaan sebesar 70,35%. Dan Diketahui masih terdapat klaim Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.64.002.000,00 dan jaminan pelaksanaan yang harus disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp.70.156.100,00.
5. Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Gg. Thamrin 2 Kota Pekanbaru dilaksanakan oleh CV RUJ berdasarkan Kontrak Nomor 648/PUPRPKPP/CK/KONTRAK-Rhb.RD.Thamrin2/05 pada tanggal 02 November 2022 sebesar Rp.3.499.975.506,35 dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.13.958.864,13 dan Denda keterlambatan selama 25 hari kalender dari harga kontrak sebesar Rp.42.052.451,37 yang harus disetorkan ke Kas Daerah.
6. Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau dilaksanakan oleh CV JHS berdasarkan Kontrak Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/KONTRAKFsk.Rhb.Annur/05 pada tanggal 18 Agustus 2022 sebesar Rp.3.082.224.546,57 dan Adendum Kontrak Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/ADD.I-Fsk.Rhb.Annur/05.A tanggal 04 Oktober 2022 sehingga nilai kontrak menjadi sebesar Rp.3.389.777.000,00 dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.209.999.174,55
7. Pekerjaan Pembangunan Riau Creative Hub dilaksanakan oleh CV AP berdasarkan Kontrak Nomor 641/PUPRPKPP/CK/KONTRAKFsk.Pemb.RCH/05 pada tanggal 20 Juli 2022 sebesar Rp.4.429.871.863,67 dan Adendum keempat Kontrak Nomor 641/PUPRPKPP/CK/ADD.IV-Fsk.Pemb.RCH/05.D tanggal 24 Desember 2022, sehingga nilai kontrak menjadi sebesar Rp.4.686.868.000,00 dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.58.776.830,99
8. Pekerjaan Pembangunan Quran Centre dilaksanakan oleh PT RGA berdasarkan Kontrak Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/KONTRAK-Fsk.Quran Centre/05 pada tanggal 18 Agustus 2022 sebesar Rp.21.662.868.723,80 dan Adendum kedua Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/ADD.I-Fsk.Quran Centre/05.b tanggal 30 Desember 2022 dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.247.675.286,59 dan Denda keterlambatan selama 25 hari kalender dari harga kontrak sebesar Rp.503.048.668,57 yang harus disetorkan ke Kas Daerah.
9. Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau dilaksanakan oleh PT BJM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/KONTRAKFsk.Peng.Kws.Annur/05 tanggal 20 Juli 2022 sebesar Rp.40.724.478972,13 dan Adendum kelima Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/ADD.V-Fsk.Peng.Kws.Annur/05.E tanggal 29 Maret 2023 Sehingga nilai kontrak menjadi Rp.42.915.600.000,00, serta pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 90 hari kalender s.d. 28 Maret 2023, terjadi putus kontrak dengan progres 93,54%.
Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan landscape, gerbang masuk 1, gerbang masuk 2, tempat wudhu, pos jaga, dan mekanikal dan elektrikal yang belum dilaksanakan.
Terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp.4.740.000.000,00 dengan rincian :
* Motor Listrik Merek Groundfos (Produk Eropa) namun dipasang Merek Aero Elektrik (Produk Asia).
* Gear Box Merek Groundfos (Produk Eropa) namun dipasang Merek Transmax (Produk China).
* Ball Screwdan Nut Merek THK (Produk Jepang) namun dipasang Merek Hiwin (Produk Taiwan).
* Item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan namun belum terpasang senilai Rp.33.000.000,00.
* Diketahui masih terdapat klaim Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.2.036.224.000,00 dan nilai jaminan pelaksanaan yang harus disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp.2.145.780.051,39 dan Denda keterlambatan selama 93 hari kalender sebesar Rp.3.595.636.020,63 yang harus disetorkan ke Kas Daerah.
Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan beberapa kali didatangi kekantornya untuk konfirmasi tidak berhasil ditemui, ketika dikirimkan pesan via WhatsApp juga tidak ada balasan.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Thomas Larfo Dimeira ketika didatangi kekantornya juga tidak ada ditempat, menurut Security yang berjaga di pintu ruangannya mengatakan bahwa bapak jarang masuk ke kantor, kalau mau ketemu bapak buat janjian dulu baru bisa ketemu ungkapnya. (Ef)