InvestigasiMabes.com l Saumlaki — Transaksi pemotongan, jual – beli, dan distribusi sejumlah aset milik PT. Mosesa Perkasa di Larat Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku diduga bermasalah.
Kepada media ini, narasumber yang enggan disebutkan namanya berinisiatif menginformasikan persoalan tersebut pada Selasa, 2/7/2024.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari KaltengAntaraNews.Com (Senin, 23 Mei 2016), Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT. WINDU TUNGGAL UTAMA JAYA pernah dituntut 2,5 tahun penjara karena menyuap empat anggota Komisi V DPR yaitu ATT, M Z, DWP dan BS dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku & Maluku Utara AHiM (singkatan nama, red.) terkait suksesi proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Pasca persoalan pidana yang menjerat Abdul Khoir, PT. Windu diketahui “ganti baju” baru bernama PT. Dian Mosesa dengan dua bos besarnya yakni Abdul Khoir dan Jayadi Arminta. Pak Sam diposisikan sebagai direktur dan MZ Yadi selaku kepala mekaniknya, jelas MI (sumber lainnya, red.)
Keterangan narasumber kepada media ini terfokus pada kegiatan pemotongan besi scrap milik PT. Dian Mosesa oleh para pihak/penjual dan pembeli diantaranya MS, Mas Bombat (nama samaran, red.), FW, dan MZ dengan cara senyap.
Lanjut sumber, giat itu telah dieksekusi diam – diam dalam dua tahun terakhir oleh para pihak dengan kelengkapan administrasi yang patut diduga tidak lengkap.
“Tahun lalu, dong (mereka, red.) juga ada potong beberapa unit alat berat milik PT. Windu (yang dimaksud adalah PT. Dian Mosesa, red.) secara diam-diam. Kamong (kamu) seng (tidak) tahu k?,” beber sumber kepada media ini.
Untuk diketahui, besi scrap merupakan besi bekas hasil pemakaian seperti besi bekas pembongkaran rumah, gedung, pabrik atau sisa-sisa produksi, peralatan produksi yang sudah diafkir, dan lain-lain.
Lebih lanjut, besi scrap yang dieksekusi para pihak itu sesungguhnya terdiri dari 30-an unit lebih alat berat milik PT. Dian Mosesa Peskas, jelas sumber.
Sementara itu, aksi senyap para pihak berkepentingan yang terbilang sukses mengeksekusi sejumlah unit besi scrap milik PT. Windu di Tanimbar Utara beberapa waktu lalu itu kemudian didistribusikan ke Pelabuhan Saumlaki pada Selasa, 9/7/2024 pkl. 9:45 WIT.
Dugaan tidak lengkapnya sejumlah persyaratan administratif dalam proses pemotongan besi scrap, PT. Dian Mosesa juga diketahui belum membayar hutang beberapa warga masyarakat yang bila dijumlahkan ditaksir bisa mencapai sekitar 2 miliar rupiah lebih.
MI seorang pengusaha rumah makan dan pemilik 7 (tujuh) unit mobil dump tuck asal Jombang (Jawa Timur) adalah salah satunya. Dari hutang 711.200.000 juta rupiah, manajemen PT. Windu masih harus menyelesaikan sisa pembayaran 417.600.000 juta rupiah lebih.
Selain MI, masih ada beberapa warga lain yang hutangnya juga belum dilunasi PT. Windu sejak 2019 hingga berita ini dinaikan.
Di sisi lain, para pihak (penjual dan pembeli) yang coba dikonfirmasi grup media ini sejak Selasa (9/7/2024) belum ditanggapi serius.
Terhadap persoalan ini, pihak pembeli sekali lagi diduga kuat belum mengantongi sejumlah syarat administratif terkait transaksi besi scrap dan PT. Windu terkesan tidak mengindahkan hak masyarakat perihal hutang yang wajib dibayarkan.
Sehubungan dengan itu, Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Selanjutnya selaku pihak korban, MI juga mewakili beberapa warga masyarakat yang hutangnya belum terbayarkan PT. Windu bermohon kepada PT. Temas, Kapolres, dan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar agar besi scrap yang telah dimasukkan ke container di pelabuhan Saumlaki dipending distribusinya ke Surabaya dulu hingga persoalannya tuntas.
Hingga berita ini ditayangkan pihak perusahaan yang bermasalah dengan warga setempat tidak dapat dikonfirmasi karena keberadaan mereka tidak diketahui dan belum terdeteksi, media ini akan terus berupaya mendapatkan informasi serta keberadaan mereka. (Red).