InvestigasiMabes.Com | Sumbar — Ombudsman RI Periksa Laporan Soal SK PPPK yang Belum Diterbitkan Bupati Pasaman Barat. Ombusman telah mengeluarkan surat yang menyatakan pemberitahuan dimulainya pemeriksaan terhadap laporan Rafhan Haqiki terkait lamanya Bupati Pasaman Barat dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2021.
Diketahui, Rafhan Haqiki yang merupakan koordinator dari 417 orang PPPK yang telah dinyatakan lulus dengan formasi guru namun hingga kini belum kunjung menerima SK. Hingga akhirnya mereka membuat laporan kepada Ombudsman.
“Kami melihat tidak ada kejelasan akan SK kami yang lulus tahap II tahun 2021 lalu, makanya kami melaporkan hal ini kepada Ombudsman agar semua pihak yang terkait dengan hal ini dapat lebih serius dalam mencarikan solusinya,” kata Rafhan kepada Sumbarkita di Simpang Empat, Senin (27/3/2023) sore.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya melayangkan surat laporan itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar tertanggal 15 Maret 2023 dan telah masuk dalam agenda Ombudsman dengan nomor agenda: 003529.2023.
“Untuk surat pengaduan baru kami layangkan ke Ombudsman. Namun langkah lain juga telah kami lakukan seperti koordinasi dengan OPD terkait di Pemkab Pasbar dan juga hearing dengan DPRD Pasbar. Akan tetapi belum juga membuahkan hasil,” ujarnya.
(Sumbar Kita/Rudal007)