InvestigasiMabes.com | Banyuwangi — Ramainya pemberitaan terkait anak Dirjen pajak yang sempat viral dan menghebohkan di hampir seluruh media, kini berlanjut merembet dan menjadi sorotan publik di wilayah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Rabu (29/3/2023).
Berbicara pajak tentu tidak asing lagi dengan namanya pajak bumi bangunan atau (PBB) yang hampir diterapkan kepada obyek pajak diseluruh Indonesia, dimana apabila dalam tempo 8 tahun berturut-turut tidak dibayarkan maka tanah tersebut bisa dikategorikan tanah Tak bertuan, dan hal ini mencuat di hampir seluruh Desa yang jumlahnya puluhan Desa di Kabupaten Banyuwangi yang memiliki tunggakan pajak 8 tahun berturut-turut.
Dijelaskan bahwa dimana nomor objek pajak (NOP) telah menunggak pajak PBB selama 8 tahun berturut-turut yang tidak dibayarkan, dan hal itu terbukti dengan adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI. Dari situasi tersebut membuat Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi mengemukakan pendapatnya bahwa, “Sektor pajak terutama pajak PBB ini adalah retribusi penarikan pajak yang paling dasar sebagai warga negara, karena pajak PBB ini hampir diterapkan pada setiap objek pajak berupa tanah dan bangunan yang ada di seluruh wilatlyah Indonesia,” Ungkapnya.
Choirul menambahkan bahwa, “Modus operandi yang dicurigai dan sering digunakan adalah rata-rata setelah dilakukan audit investigasi oleh pihak Inspektorat daerah mayoritas para objek pajak sudah melakukan pembayaran pajak PBB nya melalui kepala dusun, lalu disetorkan ke bendahara desa yang selanjutnya untuk disetorkan ke badan pendapatan daerah, namun biasanya uang tersebut digunakan terlebih dahulu oleh Kepala Desanya dengan berbagai macam alasan sehingga pihak Desa membuat laporan pajak terhutang kepada badan pendapatan daerah seolah-olah bahwa pajak tersebut memang belum terbayarkan atau terhutang,” Papar Choirul.
“Dan hal ini pernah kita ungkap pada 2020 yang lalu yakni di Desa Kedungrejo yang ada di kecamatan Muncar di mana jumlah tunggakan pajaknya waktu itu melebihi 500 juta lebih daru (NOP) yang telah menunggak selama 5 tahun berturut-turut, sedangkan kali ini hasil audit dari BPK itu mengatakan NOP yang ditemukan telah menunggak pajak 8 tahun berturut-turut, nah hal seperti ini harus segera ditindaklanjuti oleh Bupati Banyuwangi agar Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi bisa maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Banyuwangi. (Rofiq/ dkk)