InvestigasiMabes.com l Kotapinang — Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pemuda Nusantara Jawa Sumatera (PENJARA) Kabupaten Labuhanbatu Raya, telah melaporkan Pj Kepala Desa Bunut Kecamatan Torgamba ke Polres Labuhanbatu Selatan pada bulan januari lalu, tentang dugaan tindak pidana Korupsi tentang dana ketahanan pangan tahun anggran 2022 pada pembelian bibit ternak ayam kampung .
Sebelumnya, Perkumpulan PENJARA Kabupaten Labuhanbatu Raya melalui Seketaris Hadyanto Sinaga yang terdiri beberapa tim investigasi yang sudah terjun kelapangan atas temuan, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu Selatan. “Soal ini, dan saya sebagai Perkumpulan Penjara mewakili masyarakat Labuhanbatu Selatan meminta pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan untuk menindak lanjuti kasus dugaan tersebut.” ungkap Seketaris Dpc Labuhanbatu Raya tersebut kepada awak media.
Sambungnya, dua bulan paskah dilaporkan, menurut keterangan Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Selatan, Ipda Rafi menerangkan bahwa terhadap yang bersangkutan telah di audit dari APIP dan temuanya sudah dibayarkan ke Kas Negara.
Awak media juga mencoba mengkonfirmasi kanit Tipikor Labuhanbatu Selatan via whatsapp, 27 maret 2023 dan membenarkan adanya korupsi pada program ketahanan pangan dan sudah di audit inspektorat dan sudah di kembalikan ke kas negara.
“Selamat siang bang.”Sudah keluar hasil audit dari APIP dan temuannya sudah di bayar sama Kepala Desa Bunut ke Kas Negara.” Balas Kanit.
Menindak lanjuti dugaan kasus korupsi di desa Bunut Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya meminta kepada Bupati Labuhanbatu Selatan untuk mengganti pejabat yang sudah melakukan penyelewengan dana desa karena ini merupakan awal dari permulaan kejahatan.
Karena sudah di jelaskan di dalam Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.(Red)