Pembangunan SD Diduga Menyimpang dari Spesifikasi

oleh

Investigasimabes.com l —  Sekolah merupakan salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan Negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia mendapatkan .

Pendidikan dapat membantu bangsa Indonesia bertumbuh sebagai bangsa yang bersatu, dengan pribadi dan masyarakat yang mampu berpikir nalar dan berilmu pengetahuan. Oleh karena itu, pendidikan harus mendapatkan perhatian yang serius dari setiap bangsa.

Untuk mendukung itu Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk sarana dan prasarana dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana dari yaitu APBD.

Pada tahun 2024 ini, Kota Pekanbaru memperoleh kucuran dana untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), seperti yang ditemui di salah satu Kecamatan, yaitu Pekerjaan Pembangunan RKB SD Negeri 115 Pekanbaru.

Pada papan nama kegiatan/ , tertulis CV. Sunrise Khatulistiwa selaku Pelaksana dengan Nomor Kontrak 17/E-PURCHASING/SARPRAS/DAK/2024 dan Nilai Kontrak Rp 965.667.103,00 yang diawasi oleh CV. Cipta Rekayasa Arsitektur dengan Waktu Pelaksanaan selama 150 Hari Kalender.

Namun disayangkan, dari pantauan Media di lapangan, ada item pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh tukang, yaitu pekerjaan pasir urug yang jelas-jelas tertera dalam gambar pelaksanaan dengan ketebalan 5 cm yang posisinya berada diatas galian tanah, kemudian baru adukan spesi dan bata merah.

Anehnya, disaat pemasangan batu bata merah tersebut tidak terlihat adanya konsultan pengawas sebagai perwakilan PPK maupun PPTK untuk memonitor pelaksanaan pekerjaan agar tidak terjadi kebocoran atau penyimpangan.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat, apakah gambar itu hanya kamuflase/simbol pembohongan belaka, dan pengawas adalah simbol untuk menguras uang negara saja, karena tidak ada fungsi dan faedahnya, toh buktinya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau ini sudah kebiasaan mereka untuk berkolaborasi dengan PPTK ucapnya.

Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kirno, ST, MT ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait temuan dilapangan hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.

Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), Multiferi, ST ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait dengan temuan di lapangan hingga berita ini ditulis juga belum memberikan jawaban.

Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru diminta untuk melakukan evaluasi terhadap PPK maupun PPTK, dan menindaklanjutinya sampai kepada Pj. Walikota Pekanbaru. (Tim)