InvestigasiMabes.com | Banyuwangi – Dalam rangkaian persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional Tahun 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, diduga melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dugaan ini berkaitan dengan Surat Nomor 100.2.1,3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024, yang secara tegas mengatur prosedur dan persyaratan bagi penjabat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang diduga dilanggar oleh pasangan calon Bupati dan wakil bupati Banyuwangi:
1. Poin 2: Kewajiban Tidak Berstatus sebagai Penjabat
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan yang salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Bupati atau Wali Kota. Hal ini berarti, penjabat yang ingin mencalonkan diri wajib melepaskan jabatannya terlebih dahulu. diduga masih berstatus sebagai penjabat pada saat mencalonkan diri, yang jelas bertentangan dengan aturan tersebut. Ketidakpatuhan terhadap poin ini menunjukkan pengabaian terhadap aturan yang seharusnya dijadikan pedoman oleh semua calon.
2. Poin 6: Pelantikan Penjabat Pengganti
Poin ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) hingga ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pelantikan penjabat pengganti harus dilakukan sebelum pendaftaran pasangan calon. Gubernur atas nama Presiden bertanggung jawab melantik penjabat pengganti Bupati dan Wali Kota. Apabila Gubernur berhalangan, pelantikan dilakukan oleh Wakil Gubernur, dan jika keduanya berhalangan, Menteri yang melantik. Pelaksanaan pelantikan penjabat pengganti ini wajib dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. Dugaan pelanggaran terhadap poin ini menunjukkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mungkin tidak melakukan pelantikan penjabat pengganti sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yang berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan lokal.
Pelanggaran terhadap poin-poin krusial ini tidak hanya mencerminkan ketidaktaatan terhadap hukum, tetapi juga dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada. Masyarakat Banyuwangi layak mendapatkan calon pemimpin yang mematuhi hukum dan peraturan, terutama yang terkait dengan syarat pencalonan dalam Pilkada.
Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran ini. Penegakan aturan secara tegas tanpa pandang bulu adalah kunci untuk menjaga keadilan dan kredibilitas Pilkada 2024. Jika terbukti melanggar, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati harus menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjamin proses demokrasi yang bersih dan adil.
( Red )