Berat Dugaan Pemdes Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Sukabumi Langgar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014

oleh

Investigasimabes.com l Sukabumi — Beberapa waktu yang lalu awak media lakukan kunjungan dan silaturrahmi ke Desa Babakanjaya yang terletak di kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Tepatnya Kamis 12 September beberapa rekan media bersilaturahmi dengan Pemerintahan desa namun niat baik tersebut sangat di sayangkan Kades beserta Staf tidak berada di Kantor Desa.

Saat kunjungan ini dilakukan oleh awak media tidak mendapati baik Kades, Sekdes ataupun staf yang seharusnya memberikan pelayanan kepada warga yang mempunya kepentingan.

Setelah berselang waktu info yang didapat staf dan kepala desa tidak bisa di jumpai di karenakan lagi main bulu tangkis hingga kejadian tersebut  para jurnalis masih sabar menunggu hingga Berjam jam tapi belum muncul juga kades ataupun sekdesnya , dengan kajadian seperti tu sangat di sesalkan padahal itu pantas diduga telah melanggar Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mengatur jam kerja pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Seharusnya perangkat desa kerja di kantor desa untuk memberikan pelayanan bagi siapun yang datang yang mulai buka dalam kinerjanya pada hari Senin sampai Jumat yang hanya 5 hari kerja itupun sudah di jelaskan melalui peraturan desa ( Perdes) yang mengatur tata tertib perangkat desa adalah Perdes No. 3 Tahun 2021 tentang perangkat Desa.

Kami minta pihak Dpmd kabupaten Sukabumi harus tegas dalam pengawasan serta  penangan bimbingan ke setiap desa karena dengan adanya kejadian seperti itu jelas merugikan kepentingan umum dengan membuat keputusan menguntungkan diri sendiri , Anggota atau pihak dan golongannya.

Sampai berita ini ditayangkan Kades belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. (Tim).

Related Posts